
Metrodeadline.com – Seorang narapidana asimilasi berinisial DMS harus kembali ke dalam tahanan. Tersangka asal Pekalongan, Lampung Timur itu ditangkap atas aksinya yang membegal motor bersama rekannya berinisial T. Kejahatan itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan dua istri dan dua anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami, mengatakan tersangka DMS merupakan narapidana asimilasi yang keluar pada November 2020 lalu. Pelaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena tersangka mempunyai dua istri dan dua anak.
“Pengakuannya, tersangka nekat melakukan pencurian karena keadaan ekonomi,” kata dia, Jumat, 22 Januari 2021.
Dia menjelaskan, aksi tersangka itu dilakukan di Jalan Manunggal, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, pada 29 November 2020 sekitar pukul 04.00. Aksinya dilakukan bersama rekannya dengan membuntuti targetnya dari belakang dan menendang korban hingga terjatuh.
Kemudian satu pelaku mengeluarkan pisau dan tersangka lainnya membawa kabur motor korban. “Saat kejadian tersangka sempat melukai korban menggunakan pisau. Selain motor tersangka juga membawa satu unit handphone merek Vivo V9 yang ada di dalam jok motor korban,” kata dia.
Atas aksi itu, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di rumah suami kakaknya wilayah Mulya Asri, Kabupaten Tulangbawang Barat. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengamankan satu unit Honda Beat hasil kejahatan.
“Untuk tersangka lainnya yang masih buron berinisial T membawa handphone curiannya,” ujarnya. (*)