Daerah

Cantrang Merusak Rumpon, Rombongan Nelayan Masalembu Lapor DKP Jatim

9437
×

Cantrang Merusak Rumpon, Rombongan Nelayan Masalembu Lapor DKP Jatim

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Sejumlah perwakilan persatuan nelayan kepulauan Masalembu mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur.

Kehadiran mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi penolakan terhadap beroperasinya kembali kapal cantrang. Kapal ini sangat merugikan dan meresahkan nelayan tradisional.

“Penolakan kami pada cantrang ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Kami sangat resah. Kami meminta perhatian serius dan juga tindakan nyata dari DKP Jawa Timur,” papar Muh. Zehri, perwakilan persatuan nelayan Masalembu dalam rilisnya (20/01/2021).

Selama ini, menurut Muh. Zehri, nelayan tradisional sering terlibat konflik dengan nelayan luar akibat kapal cantrang yang menyengsarakan itu. Terlebih lagi, kapal cantrang sering merusak rumpon (rumah ikan) yang dibuat oleh nelayan tradisional. Bahkan, kapal cantrang terang-terangan beroperasi sekitar tiga mil dari bibir pantai kepulauan Masalembu. “Kapal cantrang masuk ke laut kami, merusak rumpon yang berusia lebih lima tahun. Sementara hasil tangkapan ikan kami sangat bergantung pada rumpon,” lanjut pria asal dusun Ambulung itu.
Haerul Umam, pengurus kelompok nelayan Rawatan Samudra yang turut serta dalam rombongan menambahi, bahwa pihaknya selama ini telah berupaya bermusyawarah dengan Forpimka Masalembu yaitu camat, kapolsek, dan pihak syahbandar. Namun tidak membuahkan hasil, meskipun dalam rapat semua pihak sepakat menolak cantrang. Malah kadang nelayan dikarambol. “Saat kami berkoordinasi dengan camat, diminta ke kapolsek, saat ke kapolsek diminta balik ke camat. Anehnya, mereka mengatakan siap operasi. Ketika kami ajak, mereka selalu punya seribu alasan,” tutur pemuda asal desa Masalima itu.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan nelayan juga melaporkan kapal cantrang pada Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
Fikerman Saragi, perwakilan jaringan dan Advokasi KIARA, mengatakan bahwa keberadaan cantrang dengan jarak tiga mil ini jelas melanggar peraturan daerah Jawa Timur No. 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). “Pada pasal 21 huruf (i) jelas dikatakan bahwa penangkapan ikan perlu memperhatikan area penangkapan ikan tradisional, dan Masalembu ini termasuk area penangkapan ikan tradisional,” kata dia.
Fikerman meminta pihak DKP Jawa Timur bertindak tegas karena wilayah 0-12 mil merupakan wewenang pemerintah daerah. Selain itu, dia juga berharap kepada kementerian Kelautan dan Perikanan segera mencabut Permen KP No. 59 tahun 2020 demi menjaga seluruh wilayah ruang laut yang terbebas dari praktik eksploitasi. “Praktik kapal cantrang ini jelas destruktif, merusak lingkungan dan ekosistem di laut, karena itu Permen KP No. 59 harus dicabut,” pungkasnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Moh. Soleh, LBH Surabaya, bahwa operasi cantrang di kepulauan Masalembu tersebut jelas melanggar Perda Jawa Timur No. 1 tahun 2018. “Aparat penegak hukum harus bergerak menindak kapal cantrang yang melanggar ini. Kami juga meminta agar kementerian kelautan dan perikanan mencabut Permen KP No. 59 tahun 2020,” kata dia.

Perlu diketahui bahwa beroperasinya kembali kapal cantrang ini sebagai akibat dari direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Revisi ini menjadi Permen KP No. 59 tahun 2020 yang diterbitkan pada 18 November 2020. Salah satu poin dari revisi ini adalah mengeluarkan cantrang dari kategori alat tangkap yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan. (Afi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!