Hukum

Sengketa Pilkada Lamteng, Ketua Panwascam Seputihraman Sebut Saksi Pelapor Oknum ASN Merekayasa dan Palsukan Alat Bukti

742498
×

Sengketa Pilkada Lamteng, Ketua Panwascam Seputihraman Sebut Saksi Pelapor Oknum ASN Merekayasa dan Palsukan Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilbup Lampung Tengah (Lamteng) kali ini menghadirkan Sentra Gakkumdu, Selasa (29/12). Majelis Pemeriksa memintai keterangan dari Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Ada 7 orang bagian dari lembaga terkait penyelenggara pemilihan umum (pemilu), dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Lampung Tengah (Lamteng). Sidang kembali dipimpin komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar , sebelah kiri Tamri dan sebelah kanan Teguh.

Ada fakta baru yang sangat menarik saat ketua panwascam Seputih Raman, Mahfud Sidik coba menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan ASN yang berdinas di Polisi Pamong Praja (Pol PP) Seputih Raman  bernama Syarif merupakan rekayasa pemalsuan alat bukti, hal itu jelas lantaran dalam upayanya untuk melengkapi tuduhan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan paslon nomor urut 2 Musa-Dito.

Dalam ruang sidang, Mahfud juga menjelaskan bahwa Syarif yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dari pelapor dalam sidang  dugaan pelanggaran TSM dalam keterangan yang disampaikan di depan majelis pemeriksa sangatlah tidak benar. Hal tersebut tentunya berbanding kebalik dengan kejadian yang sebenarnya.

“Saya juga dilokasi waktu itu dan saya melihat kejaidan tersebut, saudara  Syarif itu menduga saudara Sahidin (terlapor- red) membagikan uang kepada masyarakat untuk memilih salah satu paslon, namun kenyataanya dilapangan tidak ada uang tersebut, dan saya melihat sendiri saudara Syarif coba mengeluarkan uang dari saku belakang celananya untuk dijadikan barang bukti ” Jelas Mahfud Sidik di room melati Hotel Bukit Randu.

Sementara, babak akhir di persidangan itu akan dimulai pada 30 Desember 2020. Dimana majelis persidangan akan menyimpulkan hasil persidangan dan memberikan keputusannya pada 6 Januari 2021.

“Untuk putusan 6 Januari 2021 kalau tidak ada perubahan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!