Kriminal

Gasak Sapi Tetangga, Warga Trimodadi Di Ringkus Polsek Abung Selatan

988756
×

Gasak Sapi Tetangga, Warga Trimodadi Di Ringkus Polsek Abung Selatan

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Trimodadi, Desa Kemalo Abung beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2020.

Kepala Polsek (Kapolsek) Abung Selatan, AKP. Suryadinata, SH mengatakan bahwa penangkapan pelaku AT (25) di pimpin Kanit Reskrim Polsek Abung selatan, Aipda. Nikmat Abadi, SH setelah melakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan dan berhasil mengamankan tersangka AT (25) berikut barang bukti berupa 1 (satu) ekor sapi jenis LIMOSIN warna cokelat serta 1 (satu) unit mobil truk ISUZU warna putih BE 9690 Q. Kamis (24/12/2020).

“Dengan modus operandi kejadian AT (25 ) bersama temannya AN (26) yang menjadi DPO merencanakan akan mengambil sapi milik korban Sarjono (50) kemudian sekira pukul 03.30 WIB, AN masuk kedalam kandang milik korban dan mengambil sapi dengan cara ditarik dan dituntun sejauh kurang lebih 2 KM saat itu pelaku AT sudah menunggu dan menaikan sapi diatas mobil truk kemudian kedua pelaku membawa sapi tersebut kedaerah Payung Batu Lampung Tengah untuk dijual,” Paparnya.

Pelaku dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Berdasarkan surat dengan Nomor : LP/590/B/XII/2020/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK AB SEL, Tanggal 24 desember 2020 maka pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polsek Abung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. (aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!