
Lampung Utara – Terkait keluhan salah satu pasien pada pelayanan Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi akibat isolasi yang dilakukan untuk menunggu hasil swab test sebagai tindak lanjut dari hasil Reaktif pada pemeriksaan Rapid test sebelumnya sebagai dasar penegakan terkonfirmasi positif atau tidaknya terinfeksi Virus Corona, melalui Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSD. Ryacudu memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini pihaknya tetap konsisten melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) dalam penanganan pasien.
“Alhamdulillah, kami masih tetap melakukan pelayanan sesuai SOP yang berlaku,” Ungkap dr. Syah Indra Husada Lubis, Sp. OG, saat dikonfirmasi. Sabtu (13/12/2020).
Kemudian lanjutnya, untuk hasil swab test memang saat ini membutuhkan waktu lebih dari 10 (hari) dapat diketahui hasilnya karena meningkatnya kasus covid-19 di Provinsi Lampung.
“Sementara menunggu hasilnya, pasien memang diharuskan untuk isolasi, karena dikhawatirkan jika hasilnya positif maka dapat menularkan pada yang lain,” Terangnya.
Lalu, salinan rekam medis dalam bentuk ringkasan memang merupakan hak pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, salinan tersebut dapat diminta oleh pasien sesuai dengan kebutuhannya.
“Salinan rekam medis silahkan diajukan ke RS secara resmi, kami akan dengan senang hati membantu,” Tukasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Syarifudin Jiha warga Rejosari mengeluhkan buruknya pelayanan RSD. Ryacudu Kotabumi yang dialaminya selama menjalani isolasi untuk menunggu hasil swab test.
“Selama di RS, saya dilakukan 3 kali rapid test dan 2 kali swab test, tapi saya minta menunjukkan hasilnya, pihak RS tidak dapat menunjukkannya,” Terangnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengeluhkan bahwa saat meminta salinan ringkasan rekam medik yang merupakan haknya dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, namun pihak RSD. Ryacudu tidak dapat memberikannya.
“Kami hanya meminta penjelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan klarifikasi jika memang ada kesalahan kemudian perbaiki untuk kedepannya,” Ungkap Syarifudin Jiha. (aw).