
LAMPUNG TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Ali Johan Arif pimpin langsung pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) atas 2 (dua) anggotanya yaitu Yusran Amirullah dari Partai Nasdem digantikan oleh Faizal Risa, sedangkan Ahmad Sudibyo dari Partai Golkar digantikan oleh Safrul Alamsyah pada Jum’at 27 November 2020.
Kedua-duanya mengundurkan diri karena ikut ambil bagian sebagai kandidat Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.
Yusran Amirullah untuk yang ketiga kalinya maju sebagai Cabup, sedangkan Sudibyo untuk pertama kalinya maju sebagai kandidat Cawabup Lampung Timur.
Pemberhentian Yusran Amirullah dan Sudibyo sebagai anggota DPRD Lampung Timur setelah melalui rapat paripurna, pada 11 September 2020 lalu. Pemberhentian keduanya juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur Lampung.
Sebelum menetapkan Faizal Risa dan Safrul Alamsyah menjadi anggota DPRD Lamtim melakukan rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Faizal Risa mengantikan Yusron Amirullah dan Sudibyo digantikan Safrul Alamsyah sebagai anggota DPRD Lampung Timur dengan sisa masa keanggotaan tahun 2019-2024, diruang sidang DPRD setempat.
“Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) ini sesuai keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.547 / B.01 / HK / 2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Faizal Risa dan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.548/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Safrul Alamsyah, resmi menjadi anggota DPRD Lampung Timur yang masing-masing masa keanggotaan 2019-2024,” kata Ketua DPRD Lamtim.
“Dalam hal ini pula, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Yusran Amirullah dan Sudibyo atas kerjasama dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota DPRD Lamtim,” tambahnya.
Keberadaan anggota DPRD Lamtim, menurut Ali Johan, harus di lihat pada dua prespektif. Pertama obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri.
Kedua, meski masyarakat telah mempercayai kepada saudara, bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melainkan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
“Karena itu, rakyat harus selalu diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang obyektif terhadap anggota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat,” tutup Ali Johan Arif. (Advetorial)