
Metrodeadline.com, – Polemik soal tanah warga yang di hibahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk pembangunan wahana wisata flayingfox Sumbersari Bantul Metro Selatan sejak 2017 hingga kini tak kunjung selesai.
Kepala BPKAD Kota Metro, Supriadi, SH,.MH membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin agar tanah-tanah asset Pemkot Metro bersertifikat, dan saat ini sudah tercatat 92 persen asset daerah bersertifikat.
“Jadi terkait masalah tanah yang saat ini berdiri bangunan flyingfox itu sudah sah tidak ada masalah, meskipun belum bersertifikat asset milik Pemkot Metro, “ungkapnya, Selasa (03/11/2020).
Supriadi kembali meyakini bahwa, Pemkot Metro saat ini sudah memegang dan memiliki dokumen yang tercatat dalam naraca asset daerah.
“Dokumen dari penghibah inilah yang kita amankan atau kuasai. Nah itu yang menjadi dasar kita (Pemkot Red), untuk menganggarkan untuk sebuah pembangunan Flyingfox. Ada dua sertifikat yang kita pegang dari si penghibah, dengan luasan kurang lebih 8,75 meter persegi,”terangnya.
Supriadi mengaku berkas permohonan pengajuan sertifikat ke BPN sudah pernah diajukan, namun di tolak, karna ada sejumlah berkas yang dnilai kurang lengkap, sehinga berkas kembali ke BKPAD lagi.
“Kita masih berupaya semaksimal mungkin agar permasalah sertifikat ini segera terselesaikan, ya itu masalah pelepasan hak atas tanah saja yang masih belum selesai,”ujarnya.
Sementara, dikutip dari situs resmi website m.hukumonline.com. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berbunyi pelepaan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui lembaga pertanahan.
Selanjutnya, pelepasan hak atas tanah didaftarkan dengan melapirkan akte notaris yang menyatakan bahwa pemegang telah melepaskan hak.
Lalu surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak telah melepaskan hak yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat yang berada di letak tanah yang bersangkutan. Kemudian surat keterangan dari pemegang hak bahwa ia melepaskan hak yang dibuat didepan dan disaksikan oleh kepala kantor pertanahan.
Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kota Metro diduga Maladministrasi. Dimana Maladministrasi artinya prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Penggunaan tanah tanpa hak adalah dilarang, termasuk penggunaan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah harus terlebih dahulu diladasi dengan alas hak atas tanah.(*)