
LAMPUNG – Enam belas bulan sudah lamanya Poniyem ahli waris almarhum Karim warga Desa Rekso Rumbia Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah menunggu.
Poniyem nunggu antrian pembayaran klaim dari Kantor Cabang asuransi jiwa bersama (AJB) Bumiputera 1912 Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dikepalai oleh Ikhsanudin.
Ahli waris almarhum Karim itu nunggu dengan nomor polis 2004185362 dan dengan nomor urut antrian ke 7, terhitung sejak 19 Juli 2019 ketika dilakukan serahterima berkas pengajuan klaim asuransi kematian.
“Tadi nomor yang bapak kasih bukan nomor polis pak Karim, tapi sudah saya cari berkas .. setelah saya cek, dengan ahli waris atas nama ibu Poniyem .. nomor polis 2004185362, dengan nomor antrian nomor urut 7,” kata Ikhsanudin kepada Hariyanto anak menantu ahli waris almarhum Karim dan Poniyem pada Senin, 26 Oktober 2020 jam 09.58 WIB yang diteruskan ke metrodeadline pada Kamis, 29 Oktober 2020 jam 07.45 WIB melalui WhatsApp.
Hariyanto mempertanyakan antrian nomor urut 7 tersebut adalah merupakan klaim almarhum Karim mertuanya.
“Jadi nomor urut 7 almarhum pak Karim klaimnya ya pak,” tanya Hariyanto.
Ikhsanudin Kepala Cabang AJB Bumiputera Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah mengiyakan nomor antrian itu.
“iya nomor urut antriannya 7,” jawab Kepala Cabang AJB Bumiputera Lampung Tengah itu.
Sang anak menantu almarhum Karim dan Poniyem merasa penasaran, iapun bertanya kapan pembayaran klaim asuransi jiwa mertuanya dapat dibayarkan.
“Terus kapan bisa diambil,” tanya Hari panggilan Hariyanto lagi.
Ikhsanudin belum dapat memastikan kapan pembayaran
klaim asuransi almarhum Karim direalisasikan, karena kewenangan berada pada pihak AJB Bumiputera di Jakarta.
“Saya belum bisa memastikan pak, karena kewenangan pembayaran klaim ada di kantor pusat, seperti itu,” ujar Ikhsanudin.
Hari mengeluhkan penantiannya sudah cukup lama.
“Tapi udah lama kita mengajukan pak,” keluh Hariyanto.
Ikhsanudin menuding bahwa sejak 2018 AJB Bumiputera mengalami kesulitan keuangan dikarenakan gagalnya program kerja statuter besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Iya pak, sejak 2018 bumiputera mengalami kesulitan keuangan, dikarenakan salah satunya gagalnya program kerja yang dibuat oleh pengelola statuter (tunjukkan ojk),
mengakibatkan banyak klaim yang belum terbayarkan dan harus antri, seperti itu pak,” ungkap Kepala Cabang AJB Bumiputera Lampung Tengah.
Sayangnya ketika dikonfirmasi, apakah benar kesulitan keuangan AJB Bumiputera bayar klaim dikarenakan gagalnya program kerja tunjukkan OJK, Ikhsanudin tak memberikan jawaban. (*)
Wartawan : Ropian Kunang/Hariyanto
