
Metrodeadline, Lampung Utara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebanggsaan (PGK) Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD, Exsadi bersama pengurus dan anggota melakukan aksi pernyataan sikap di halaman kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. (27/10/2020).
Dalam orasi nya, Exsadi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya penyaluran bantuan melalui E-Warong kualitas sembako jauh di bawah standar, bahkan tidak layak konsumsi, lalu jenis sembako tidak ada pilihan, sudah ditentukan oleh suplayer. Tidak hanya itu, DPD PGK Lampura menduga adanya monopoli oleh suplayer yang dilegalkan oleh Perum Bulog sehingga membuat persaingan usaha yang tidak sehat.

“Menjadikan Perum Bulog sebagai manajer komoditas sembako adalah upaya cuci tangan Dinas Sosial Yang seharusnya menjadikan hak tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program sembako,” Tegasnya.
Setelah melakukan pemaparan, DPD PGK Lampura menuntut untuk mengembalikan Dinsos sebagai penanggung jawab penuh dalam kegiatan penyaluran program sembako, meminta inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kesepahaman dan kesepakatan yang dibuat dalam menetapkan Perum Bulog sebagai manajer komoditas program sembako,
“Kami akan menuju kantor pemda untuk meminta Sekda Lampura untuk mencabut kembali surat edaran yang telah dikeluarkan,” Ungkapnya.
Sementara itu, dalam aksi tersebut Kepala Dinas Sosial, Hi. Muhammad Erwinsyah langsung menyambut dan memberikan tanggapan atas pernyataan sikap tersebut bahwa pelaksanaan penyaluran BPNT telah sesuai dengan pedoman umum, surat edaran menteri maupun instruksi secara lisan dalam rapat.
“Jika kawan-kawan bersedia, kami akan bersedia memberikan penjelasan secara detil mengenai hal ini dan hingga saat ini belum ada E-Warong yang mengeluh,” Tuturnya.
Aksi pernyataan sikap di tutup dengan memecahkan telur busuk sebagai simbolisasi kekecewaan terhadap kebijakan tersebut. (aw)
