Walaupun Udah Jadi Kepala Desa Rupanya Dia Nggak Ngerti Urusan Itu?

LAMPUNG TIMUR – Selaku pejabat Pemerintahan atau pejabat publik, seorang Kepala Desa di Kecamatan Marga Tiga dinilai kayaknya sama sekali nggak ngerti apa-apa tentang layanan informasi publik.

Soalannya, waktu metrodeadline pada Jumat, 11 September 2020 lalu nyampein permohonan informasi tentang kapan Desanya didiriin sampek sekarang ini nggak dikasihnya.

Jangankan ngasih informasi, permohonan informasi yang disampaiin metrodeadline lewat surat elektronik (Surel) berupa chattingan aplikasi WhatsApp cuma dibacanya doang tandanya udah cheklis biru nggak dibalesnya sampek hari ini.

“Maaf, saya semalam ada pengajian. Ya, koordinasi aja ama Kadesnya tentang profil Desanya,” kata Sugiyanto pada Rabu, 30 September 2020 jam 05.09 WIB

“Kades jarang pegang HP androidnya. biasannya HP tersebut dipegang oleh anaknya untuk mainan games,” ujar Camat Kecamatan Marga Tiga.

“Kemudian jaringan di Desanya itu juga susah. Saran saya coba langsung ke kantor Desanya aja,” saran Sugiyanto.

Waktu dia dicari di kantornya mau dikonfirmasi Edi Kurnianto Kepala Desa Sukadana Baru itu nggak ada sedangkan kantornya aja ditutup rapat-rapat.

“Kami nggak tau, ngantornya sampai jam berapa dan sampai hari apa,” kata ibu-ibu petugas di Poskesdes di samping Kantor Desa Sukadana Baru pada Rabu, 30 September 2020 jam 10.00 WIB.

Mengutip bunyi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 F setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap Orang berhak:
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(Ropian Kunang)

You might also like

error: Content is protected !!