
Metrodeadline.com – Pesawaran– Tekab 308 Polsek kedondong Polres pesawaran ungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pidana,” sabtu 26/09/2020.
Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria radmantyo S.ik.MH menjelaskan,” kejadian pada hari senin, tanggal 01 juni 2020, sekira jam 14.00 wib, di desa banjar negri Kec. way lima Kab. Pesawaran, di duga telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit R2 merk honda Vario 125 tahun 2016 warna merah nopol : BE 3332 UP dengan noka : MHIJFV115GK370988 dan nosin : JFVIE1380097 serta no. BPKB : M-07016871 milik pelapor an. MANSUR, terhadap korban an. EDWARD, yang dilakukan oleh tiga orang pelaku belum diketahui identitasnya,”jelas kapolres.

“Dengan cara pelaku berpura-pura kehabisan bensin, dan menyetop R2 tersebut yg dikendarai oleh korban, kemudian salah satu dari pelaku naik, mengendarai R2 milik korban dan korban jg ikut naik membonceng R2 tsb, sesampainya di desa banjar negeri kec. way lima pelaku menghentikan R2 tsb dan korban pun ikut turun dari R2 tersebut,setelah itu pelaku langsung mengambil R2 tersebut berikut satu unit Hp android double simcard merk Oppo A5s dengan simcard 085788702932 dan no imei1 : 865096041825599 dan imei2 : 865096041825581 dan uang tunal sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu ruplah) yg disimpan oleh korban di dalam Jok, dan pelaku meninggalkan korban sendirian di desa banjar negeri kec. way lima kab. pesawaran,” tambah kapolres.
“Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam belas Juta lima ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup kapolres.
Kronologis Penangkapan
Pada hari sabtu tgl 26 september 2020 sekira jam 00.30 wib TIM TEKAB 308 POLSEK KEDONDONG mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Di Desa kota dalom kec.way lima kab pesawaran kemudian Tim segera bergerak dan berhasil mendapatkan pelaku di rumahnya ,selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor polsek kedondong.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit Hp android double simcard merk Oppo A5s warna hitam dan 1 (satu) unit honda beat warna hitam tanpa nopol yg digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 391 / VI / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 02 juni 2020 dengan ini diterangkan bahwa: berdasarkan saksi mata Muhammad Mansyur bin trutus polisi berhasil meringkus 2 (Dua) tersangka yang berinisial RN (17 tahun) dan IB (27 tahun) kedua tersangka berasal dari Desa Kota dalom, kec waylima, kab pesawaran.
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kedondong guna penyidikan lebih lanjut. (Anton)
