Nasional

Rakyat Kecewa Pelayanan Dumas Kemenhub, Traffic Light Tidak Dipelihara

6550
×

Rakyat Kecewa Pelayanan Dumas Kemenhub, Traffic Light Tidak Dipelihara

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Akses pengaduan masyarakat disediakan Kementerian Perhubungan sejak Jumat, 4 Juli 2014, itu mubazir. Soalnya, pemberitahuan tentang kerusakan Traffic Light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tak digubris.

Salah satu petugas operator pengaduan masyarakat tersebut beralasan nomor itu tersebut nomor pribadi, pada saat dipertanyakan kenapa harus dipajang, lalu tak lama kemudian langsung dinonaktifkan.

Terdapat 6 akses Dumas Kemenhub itu, mulai dari website Dumas Kemenhub, SMS Dumas Kemenhub, Pelayanan Informasi Kemenhub, Twitter Kemenhub, Facebook Kemenhub Kementerian Perhubungan dan Pelaporan Cepat Kemenhub.

“Pengaduan Masyarakat dapat diakses melalui media berikut …,” Seperti dikutip dari akses Dumas Kemenhub itu.

Petugas operator SMS Pengaduan Masyarakat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa akses nomor SMS +6281311111105 adalah nomor pribadi.

“Ini (+62 813-1111-1105) nomer pribadi pak,” kata petugas operator pengaduan masyarakat pada Jumat, 25 September 2020 pukul 19.49 WIB dan langsung dinonaktifkan yang sebelumnya telah dihubungi pada Kamis, 24 September 2020.

Begitu juga halnya dengan 2 nomor lain dimana operatornya hanya diam padahal pertama kali dihubungi pada Selasa, 22 September 2020 langsung dinonaktifkan (+62 812-2122-5291).

Sementara pada saat bersamaan nomor (+62 812-2122-5289) juga langsung dihubungi akan tetapi sampai dengan sekarang tidak memberikan balasan.

Sebelumnya telah diberitakan kembali traffic light rusak lagi sehingga tak berfungsi, sementara masyarakat dilingkungan sekitar lokasi traffic light merasakan was-was terjadi lakalantas.

Terutama disaat melihat kendaraan roda dua dan roda empat ataupun lebih melintas yang berasal dari empat arah berlawanan, selalu muncul perasaan khawatir terjadi lakalantas.

“Lampu merahnya rusak lagi, dulu pernah kita komentari, nggak lama langsung diperbaiki, coba tolong dibantu bagaimana caranya supaya cepat diperbaiki,” keluh Veto Sanjaya kepadametrodeadline.com pada Selasa, 22 September 2020 pukul 13.30 saat menghadiri acara resepsi pernikahan Adi Surya,SH dan Sri Handayani,S.,Kom yang hanya berjarak sekitar 100 meteran dari lokasi traffic light itu.

Veto merasakan heran traffic light tak awet, dirinya merasakan khawatir terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas), mengingat jalin pantim merupakan akses ruas badan jalan nasional.

“Kenapa jadi nggak awet lampu merahnya, kita jadi merasa hawatir takut terjadi kecelakaan, liat mobil motor seliweran ngebut-ngebut apalagi ini jalan lintas nasional, sedangkan pengemudi mungkin ngeburu waktu,” kata Veto.

Sebelumnya diberitakan, Traffic Light atau Lampu Merah yang terletak diperempatan jalan lintas pantai timur (Jalin pantim) Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur kini dalam kondisi tidak berfungsi alias mati.

Sehingga kendaraan yang berlalu lalang melintas tak beraturan bahkan nyaris saling bersenggolan atau bertabrakan.

Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah unsur elemen masyarakat Lampung Timur, utamanya pengurus dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih Markas Cabang Lampung Timur.

Ketika sedang melaksanakan kegiatan sosial penggalangan dana peduli korban tsunami dan erupsi Gunung Krakatau Propinsi Lampung dan Propinsi Banten.

“Traffic Light ini seharusnya di kontrol oleh pihak Dinas Perhubungan, apalagi disaat menjelang hari libur nasional, seperti menyambut hari Natal dan pergantian tahun”,Kata Amir Faisol Ketua Markas
Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 1 Januari 2019 lalu saat memantau kegiatan penggalangan dana.

Keluhan atas tak berfungsinya traffic light tersebut juga diutarakan oleh Veto Sanjaya warga Desa Mataram Marga.

“Saya khawatir terjadi korban kecelakaan, lampu dalam keadaan hidup saja sering terjadi saling serobot dan kecelakaan”, keluh Veto.

Atas nama elemen lapisan masyarakat Lampung Timur, ia mengharap Kementerian Perhubungan melakukan pemeliharaan dan perawatan baik secara rutin maupun berkala sebab keberadaan traffic light yang terletak di ruas badan jalan lintas pantai timur (Jalin Pantim) yang merupakan jalan Nasional.

“Saya harap Dirjen Kementerian Perhubungan Darat rutin melakukan perbaikan agar supaya traffic light selalu hidup”, harap Veto.

Seluruh elemen lapisan warga masyarakat atau stakeholder Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur merasa puas dikarenakan traffic light atau lampu merah yang terletak di perempatan Jalan Lintas Pantai Timur Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana kini kembali aktif berfungsi dengan normal.

Tampak kendaraan yang melintas berlalu lalang di traffic light tersebut mulai berjalan dengan tertib dan rapih serta teratur.

Dalam hal ini meringankan tugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) dengan tidak lagi perlu turun tangan mengatur lajunya kendaraan yang berlalu lalang.

“Nah … sekarang kendaraan sudah mulai tertib tidak acak – acakan lagi seperti waktu lampu merah mati sebab lampu merah sudah hidup sekitar dua hari yang lewat”,Kata Ferry Fadli (30) warga Jalan Laskar A. Bastian Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana pada 16 Januari 2019 yang rutin melintas baik keperluan pribadi maupun pergi dan sepulang dari melaksanakan tugas di Kesatuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung.

Traffic Light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas diperempatan jalan lintas pantai timur Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur tanpa pemeliharaan.

Sehingga perihal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Pasal 27
Penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas meliputi kegiatan:
a. penempatan dan pemasangan;
b. pemeliharaan; dan
c. penghapusan.

Pasal 41
(1) Pemeliharaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan secara:
a. berkala; dan
b. insidentil.

(2) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 6
(enam) bulan.

(3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. umur teknis masing-masing komponen;
b. perkembangan teknologi dan inovasi bidang
transportasi dan telematika; dan
c. rencana pengaturan lalu lintas.

(4) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menghilangkan benda di sekitar armatur yang dapat menghalangi dan/atau mengurangi intensitas pencahayaan; dan
b. membersihkan komponen optis dari debu dan/atau kotoran;
c. menghilangkan tanda-tanda korosi pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; dan
d. pengecatan tiang penyangga untuk melindungi darikorosi.

(5) Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penggantian komponen baru Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang mengalami kerusakan mendadak;
b. penyesuaian waktu siklus dengan situasi arus lalu lintas aktual; dan
c. penyesuaian letak komponen utama dan tambahan yang bergeser dari posisi awal pemasangan.

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!