Daerah

Besok, Rencana Aski Unjuk Rasa Akan Digelar GMBI Kembali Didepan Kejari

2072
×

Besok, Rencana Aski Unjuk Rasa Akan Digelar GMBI Kembali Didepan Kejari

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Sesuai dengan rencana besok pada Rabu, 9 September 2020, warga masyarakat Desa Labuhan III Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur dimotori Pengurus Masyarakat Gerakan Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur pimpinan Burhanuddin akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) untuk yang kedua kalinya.

Aksi akan digelar tepatnya didepan Kantor Korp Adyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, mereka akan mengerahkan sekitar 300 massa baik masyarakat dari Desa Labuhan Ratu III maupun massa gabungan dari 14 Pengurus GNBI Kabupaten/ Kota se-Propinsi Lampung.

Aksi tersebut terkait penyimpangan bantuan langsung tunai (BLT) dan pemberian masker yang bersumber dari dana desa (DD) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Labuhan Ratu III Kecamatan Labuhan Ratu.

“Kami GMBI, besok ingin mengadakan aksi (unjuk rasa) kedua, terkait masalah penyalahgunaan dana desa di Desa Labuhan Ratu Tiga, masalah bantuan-bantuan mulai dari bantuan seperti BLT dan bantuan-bantuan lainnya,” kata Burhanuddin kepada metrodeadline pada Selasa, 8 September 2020 jam 09.25 WIB dikediamannya.

Oknum Kepala Desa tersebut disinyalir tidak merealisasikan DD sesuai dengan peraturan Kementerian Desa (Kemendes) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur.

“Itu diduga (dilakukan) oleh Kepala Desa, tidak dijalankan sesuai dengan peraturan Kemendes maupun Peraturan Bupati Lampung Timur,” jelas Ketua GMBI Kabupaten Lampung Timur.

Seharusnya, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber anggaran dana desa (DD) sejumlah 155 orang Kepala Keluarga (KK) namun hanya direalisasikan kepada 36 orang KK saja.

“Jumlah seyogyanya mereka disana itu menerima dana desa, itu dana BLT itu sekitar 155 orang namun yang disalurkan hanya 36 orang atau KK,” terangnya.

Terindikasi akibat lambannya penanganan dari Penegak Hukum di Kabupaten Lampung Timur bahkan terdapat persoalan terkait pembagian masker untuk masyarakat Desa setempat.

“Akibat lambannya penanganan dari penegak hukum Kabupaten Lampung Timur khususnya Kejaksaan, disini terulang kembali, di sana hanya disalurkan mereka untuk masker itu hanya 2 masker per satu rumah ataupun satu KK,” urai Burhan sapaan Burhanuddin.

Realisasi penyaluran bantuan kepada masyarakat Desa Labuhan Ratu III disinyalir tidak sesuai ketentuan Pemerintah, sehingga besok Rabu, 9 September 2020 GMBI Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi kedua.

“Disini tidak mencapai target ataupun tidak mencapai seperti yang ditentukan oleh pemerintah, jadi kami besok tanggal 9 akan mengadakan aksi kedua,” papar Ketua GNBI Kabupaten Lampung Timur.

Pihak GNBI dan masyarakat tidak akan membubarkan diri apabila tidak ada tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Sukadana terkait permasalahan tersebut.

“Kami tidak akan pulang dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur kalau tidak Kejaksaan Negeri Lampung Timur segera bertindak tegas terkait masalah tersebut,” tegasnya.

Rencana pada aksi Unras besok, Pengurus GMBI Kabupaten Lampung Timur akan mengerahkan massa sekitar 300 orang.

“Besok kurang lebih estimasi masa kita sekitar 300 orang, ditambah lagi massa dari Pengurus GMBI se-Propinsi Lampung, masing-masing 5 sampai 6 orang.”

Besarnya indikasi penyalahgunaan bantuan sesuai nilai bantuan BLT DD yang dikucurkan sebesar 30% sesuai berdasarkan ketentuan Pemerintah.

“Kalau secara nominal akan kita bahas, ini adalah termin 1 yaitu pembagian dana BLT, yang penting saya katakan tadi, pokoknya dengan dana yang sudah ditentukan oleh pemerintah 30% dari anggaran dana desa.”

Bantuan langsung tunai yang diperuntukkan lebih kurang 155 orang namun hanya ia realisasikan kepada 36 orang, berapa angka yang tidak disalurkan.

“Di situ itu kurang lebih 155 orang, namun hanya dia realisasikan 36 orang, ada berapa kelebihan angka yang tidak disalurkan, seperti itu.”

Ketua GMBI Kabupaten Lampung Timur, Burhanuddin berharap besok Kejari Sukadana melakukan tindakan tegas apabila tidak, maka pihaknya akan menduduki Kejari Sukadana.

“Harapan kepada pemangku jabatan penegak hukum itu tadi, kita akan duduki kantor Kejari apabila dia tidak bertindak tegas, hari itu juga.”

“(BLT sumber DD) yang tidak terserap atau tidak tepat sasaran, kepada pemerintah pusat khususnya Lampung Timur jangan hanya bisa membuat aturan.”

“Kalau memang tidak bisa dikontrol ataupun tidak bisa diawasi secara maksimal, karena di sini ini yang bertugas mengawal dana desa adalah inspektorat khususnya.”

“Namun menurut kacamata kami, inspektorat di sini ini hanya banyak jalan-jalan tidak melakukan evaluasi dan monitoring sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya.

Aksi atas perihal serupa pertama kalinya telah dilakukan oleh Pengurus LSM GMBI Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu.

Ariana Juliastuti Kepala Kejari Sukadana berterimakasih atas kepedulian GMBI Distrik Kabupaten Lampung Timur terhadap tindakan korupsi itu, pihaknya sedang dalam proses menangani laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukadana, Rivaldo,VS,SH.,MH tak memberikan statemen saat dihubungi metrodeadline menyikapi rencana aksi GNBI tersebut.

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!