Pembangunan

Selain SPTD Juga Peta Lokasi, Empunya Tanah Kembali Kroscek

1147
×

Selain SPTD Juga Peta Lokasi, Empunya Tanah Kembali Kroscek

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Selain sesuai dengan Surat Pernyataan Tua-tua Kampung (SPTD), tanah ladang 4 hektar empunya ahli waris juga berdasarkan, Peta Lokasi, Jati Purno II, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Tengah, Skala : 12. 500 di kala itu.

Keterangan, dalam Lokasi Peta itu, sebidang tanah ladang dengan luas lebih kurang 4 hektar itu, disebelah Utara berbatasan dengan Kode Blok E, T. K. Sutrisno, sampai sekarang masih digarap rakyat.

Disebelah Barat berbatasan dengan Kode Blok G, T. dan berbatasan dengan Kode Blok C, jalan serta berbatasan dengan Kode Sungai Way Negara Batin

Selanjutnya, empunya melakukan kroscek langsung ke lokasi bersama keluarganya, tanahnya disebelah Utara berbatasan langsung dengan tanah lahan kebun karet milik Sutrisno almarhum.

Disebelah Barat berbatasan langsung dengan ruas badan jalan tanah dan atau lahan kebun buah-buahan perusahaan, disebelah Selatan berbatasan langsung dengan Sungai Way Negara Batin.

Sementara, disebelah Timur konon juga berbatasan langsung dengan lahan kebun buah-buahan perusahaan, belum dikroscek akibat hari beranjak menjelang petang.

“Nah, sampek sana kata pak Sutris pohon yang ujung itu masih masuk sini, sudah itu nanti (berikut tanaman pohon bambu) ya, pokoknya mentoknya sampai ke jembatan itulah,” tutur Sisma Yati (53) pada Senin, 7 September 2020 pukul 13.30 WIB ketika sedang berada dilokasi tanahnya yang berbatasan dengan kebun karet milik Sutrisno almarhum.

“Batasnya lurus (kebon karet) punya pak Sutris ini, batas dengan kita, (seluas kebon karet) heeh, terus … asal sudah lurus batas karet baru turun ke (arah sungai Way Negara Batin) situ,” kata istri almarhum Najamudin.

Saat tanah tersebut ditemukan pada 2012/2013 sedang ditanami buah-buahan oleh pihak perusahaan, mungkin sejak ditemukan itu tidak lagi dikelola.

“Ini dulu (tanaman nanas) arah kesitu (tanah ahli waris) ini dulu bablas diambil (dikelola) PT, semenjak kami masuk, masuk, masuk, tutup,” jelas ibu Maya dan Tiara.

“Ini (ruas badan jalan tanah) batasnya kesana (sungai Way Negara Batin), dari kebon karetnya pak Sutris lurus kesini,” pungkas ahli waris utama.

Dijumpai diseberang Sungai Way Negara Batin seorang warga Dusun Jati Purno II Desa Sukadana Timur, Lani mengetahui lahan kebun karet milik Sutris almarhum.

Kebetulan, Lani juga memiliki tanah yang dijadikannya lahan kebun karet yang letaknya tak jauh dari lokasi kebun karet milik Sutrisno almarhum.

“Itu kebun karet milik Sutris saya tau, saya juga ngederes karet punya saya sendiri maksudnya, sama-sama punya tanah disana, sama saja di seberang (pipa) gas,” ujar Lani yang dijumpai seusai Sisma Yati ahli waris dan keluarganya kroscek tanah ladang peninggalan almarhum suaminya.

“Seingat ku (tanah ahli waris) ini bukan punya orang Jati Purno, ya entah siapa yang punya, tapi tanah ini memang nggak pernah digarap, cuma digarap orang numpang (Sukamto warga Desa Rabala)numpang sari.”

Menyeberangi sungai Way Negara Batin, sebelumnya masyarakat menggunakan kayu, namun semingguan ini telah dipasang jembatan besi yang dapat dijadikan untuk penyeberangan kendaraan roda dua.

“Jembatan kayu itu sudah ambruk, diganti baru jembatan besi bantuan dari PT, mungkin dipasang hari Rabu (3 September 2020),” terangnya.

Sepengetahuan Lani, tanah-tanah diseberang Sungai Way Negara Batin diperjualbelikan, namun terdapat 16 orang masyarakat mempertahankan tanahnya.

“Selain dijual, didatangi pak Lurah tapi orang 16 ini bertahan, pak Sutris lewat pak Muslim bertahan, petani disini dikumpulkan, kan terpisah-pisah orang 16, kan bagian ladang nggak sama, kan terpisah-pisah,” ungkap Lani yang sedang menimbun ruas badan jalan tanah setapak yang berlubang.

Kini, kondisi tanah ladang dengan luas lebih kurang empat hektar hak ahli waris tersebut dalam kondisi tidak terurus ditumbuhi semak belukar.

Sebelumnya telah diberitakan metrodeadline pada edisi Minggu, 6 September 2020 dengan judul, “Tanah 4 Hektar di Pedukuhan Way Negara Batin Empunya Ahli Waris”.
(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!