
LAMPUNG TIMUR – Sebidang tanah ladang seluas 40,000 meter persegi terletak di Pedukuhan Way Negara Batin Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Tengah kala itu.
Tanah tersebut empunya ahli waris almarhum N warga Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Untuk mengusut keberadaan tanah itu, kepengurusannya pernah dikuasakan oleh S istri almarhum kepada 2 pihak tertentu tetapi tanpa membuahkan hasil.
“Tolong diurus tanah seluas 4 hektar punya (nama-red) almarhum suami saya di Dusun Ogan warisan untuk anak-anak,” ungkap S istri N almarhum langsung kepada metrodeadline pada Sabtu, 5 September 2020 pukul 15.30 WIB dikediamannya.
“Saya pernah minta tolong urus (2 pihak tertentu), tapi sampai sekarang hasilnya nggak ada kabarnya,” tuturnya didampingi B suami kedua berikut anaknya.
Dahulu pernah dikelola pihak tertentu, tapi setelah pernah diurus saat ini jadi hutan belukar atau terbengkalai.
“Dulu digarap pihak lain, tapi setelah pernah 2 kali diurus, sekarang nggak lagi, malahan jadi bongkoran,” pungkasnya sembari menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya.
Menurut Kepala Desa Raja Basa Lama (Rabala) II Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, Jumadi memperkirakan tanah 4 hektar tersebut (Pedukuhan Way Negara Batin) berada dilingkungan Dusun Ogan wilayahnya.
“Batas (Desa Rabala II) sebelum portal itu Dusun Ogan, lewat portal kesana perusahaan, kearah kanan itu pipa gas, kalau Way Negara Batin itu ada di Dusun Ogan itu,” kata Jumadi pada Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB melalui sambungan telepon seluler.
“Jembat besi itu tempat kita Dusun Ogan, iya ada jembatan satu, ya nggak jauh dari tempat pak Paijo,” terang Kepala Desa Rabala II itu.
“Bagaimana dokumen kepemilikannya, apa bentuk surat itu, apakah segel, ya diurusi saja kalau dokumen haknya jelas,” tegasnya.
Surat Pernyataan Tua-Tua Desa (Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Lampung, Tanggal 27 Desember 1976 Nomor B/10.542/I.76 Pasal III Ayat 2B).
Ditandatangani oleh Sutris, Tawar dan Tono sebagai tua-tua desa/pemuka masyarakat desa Kecamatan Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
Sedangkan, Heri, Parman dan Heri adalah pemilik tanah yang berbatasan yang berbatasan dengan tanah seluas 40,000.- meter persegi berupa tanah ladang.
Yang terletak di Pedukuhan / Way Negara Batin Kecamatan Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan batas-batas yaitu:
disebelah Utara : Heri
disebelah Timur : Parman
disebelah Selatan : Sungai Negara Batin
disebelah Barat : Heri.
Yang sekarang tanah tersebut di-usahakan oleh N (pemilik tanah) almarhum yang berasal dari Warisan (almarhum) Orang Tua (N almarhum)
Dengan ini kami tersebut diatas, menyatakan dengan sesungguh-sungguhnya, bahwa tanah tersebut diatas, adalah benar kepunyaan yang bersangkutan dan tidak dalam persengketaan dan bukan tanah atas kawasan Kehutanan, tanah Negara, tanah konsesi Perkebunan dan sebagainya.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan jika terdapat kami memberikan pernyataan yang tidak benar kami sanggup dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.
Mengetahui/ Mengesahkan Keterangan tersebut diatas, Kepala Desa Sukadana, dicap dan ditandatangani oleh Zulkifli Arsyad pada tanggal, 15 April 1990.
(Ropian Kunang)
