
LAMPUNG TIMUR – Menyikapi pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga yang masih tertunda sejak 2019, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Sudarli tak mau bicara.
Penyebabnya, kemungkinan dikarenakan sependapat dengan statement seperti yang telah dinyatakan oleh Yudi Irawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur.
“Maaf, kalau yang ini nggak bisa, kan sudah ada pernyataan Kadis PMD,” kata Sudarli pada Selasa, 1 September 2020 pada pukul 13.21 WIB melalui aplikasi WhatsApp, ketika dimintai statemennya menyikapi permasalahan pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten.
Kepala Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga, Didit Sumardiyono kembali tidak memberikan konfirmasi balasan pada saat dikonfirmasi atas permasalahan yang muncul terkait mandeknya pembangunan kantor desa.
Terdapat 3 perihal yang menjadi catatan dalam urusan pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten antara lain, pertama, kenapa kesepakatan ruislag atau tukar guling tanah sesuai dengan hasil musyawarah desa pada 29 September 2019 di BPU Kecamatan Marga Tiga yang dihadiri unsur Forkopimda Lampung Timur maupun Forkopimcam Marga Tiga setelah dituangkan dalam bentuk berita acara tertulis tidak ditandatangani oleh Didit Sumardiyono.
Kedua, kenapa Didit Sumardiyono melakukan intimidasi terhadap masyarakat khususnya para undangan peserta musyawarah tindaklanjut pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten yang dilaksanakan pada Jum’at, 28 Agustus 2020 sampai membuat marah utamanya, Sugiyanto Camat Kecamatan Marga Tiga.
Ketiga, kenapa Didit Sumardiyono melakukan voting atau jajak pendapat dengan cara minta dukungan masyarakat setiap Dusun hingga RT mengedarkan surat pernyataan keliling hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).
Logika sederhananya, mayoritas penduduk Desa Negeri Jemanten adalah para loyalis pendukungnya ketika Didit Sumardiyono maju pada saat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa setempat selama 3 periode berturut-turut.
Kedepan, apalagi langkah atau upaya yang akan harus ditempuh dilakukan atau diperbuat Kepala Desa Negeri Jemanten, Didit Sumardiyono setelah ini. Hendaknya, aspirasi masyarakat disikapi secara bijaksana dan penuh dengan pertimbangan bersama Suyanto Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa setempat demi kepentingan umum.
Apakah ada penilaian negatif dari faktor kenyamanan atau keamanan apabila kantor desa dibangun di Dusun I induk Desa Negeri Jemanten tatkala Didit Sumardiyono dan perangkat Desa setempat melaksanakan tugas.
Nyatanya, dilain desa kantor dibangun di dusun induk, Kepala Desa dan perangkatnya nyaman-nyaman saja, aktivitas Pemerintahan berjalan dengan situasi aman dan terkendali tanpa gangguan Kamtibmas yang berarti.
Seperti contoh, Kantor Desa Negeri Tua, Desa Tanjung Harapan, Desa Negeri Agung dan Desa Gedung Wani dalam wilayah Kecamatan Marga Tiga.
Apalagi pembangunan kantor desa tersebut tidak pakai uang pribadi melainkan uang negara yang berasal dari dana APBN 2019. Sementara, bangunan kantor yang sudah terlanjur didirikan bisa dialihfungsikan menjadi bangunan lainnya baik itu TK ataupun PAUD.
Terkecuali Ahmad Ismail gelar Suttan Ratu Syah Ketua Forum Masyarakat Adat Buwai Beliuk Negeri Jemanten tidak menyediakan tanah untuk kantor desa itu. Nyatanya, Ahmad Ismail menyediakan tanah ruislag untuk lokasi dengan ukuran 50×40 meter atau seluas 2,000 meter persegi.
Selain itu, kenapa pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten menggunakan dana desa (DD) Rp.399,560,000. sumber APBN tahun 2019 yang telah dilaksanakan lebih kurang 30 – 40 % ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan disinyalir juga tidak ada atau belum mengantongi rekomendasi dari Bupati Lampung Timur.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi, Senin, 31 Agustus 2020 dengan judul, “Terkait Pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten, Kadis PMD Lamtim, Yudi : Diberhentikan Atas Penelaahan Hukum”.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan baru mendengar ada kegiatan musyawarah tindaklanjut pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga pada Jum’at, 28 Agustus 2020 lalu di Balai Desa Negeri Jemanten.
Terkait pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten tersebut diberhentikan sesuai hasil penelaahan atau pengkajian hukum dan surat pemberhentian untuk sementara yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Yudi baru mendengar ada kegiatan musyawarah tindaklanjut pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten pada Jum’at, 28 Agustus 2020 Minggu lalu itu.
“Itupun baru dengar kalau hari Jumat (pada, 28/8/2020) ada musyawarah, artinya hasil musyawarah itu, saya harus tindaklanjuti,” kata Yudi Irawan pada Senin, 31 Agustus 2020 jam 09.00 WIB diruang kerjanya.
Untuk mengetahui perihal permasalahan tersebut harus dari bawah dan Yudi perlu konfirmasi dengan Sugiyanto Camat Kecamatan Marga Tiga.
“Artinya, masalah itu harus dilihat dari bawah dulu, saya juga perlu informasi bahwa hari Jumat (ada musyawarah) nanti saya konfirmasi ke pak Camatnya,” sambung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Timur itu.
Pembangunan kantor desa tersebut diberhentikan atas hasil penelaahan hukum dan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
“Terkait pembangunan (kantor desa) tahun 2019 diberhentikan atas penelaahan hukum, itu juga harus jadi pertimbangan. Dulu, surat dikeluarkan oleh Pemerintah untuk diberhentikan sementara, sampai ada kesepakatan-kesepakatan supaya dilaksanakan kembali,” imbuh Yudi panggilan akrab Yudi Irawan.
“Kalau sampai hari Jumat kemaren belum ada kesepakatan, artinya, masih belum bisa dilanjutkan. Terkait kemaren hari Jumat ada musyawarah, kita juga belum dapat laporan, kalau kami ini sifatnya pembinaan,” terang mantan Camat Pekalongan itu.
“Dalam rangka pelaksanaannya baik itu Pemerintahan maupun pembangunan di Desa, sifatnya pembinaan. Sebetulnya kalau secara aturan, sudah lepas kami ini, apa saja aturan tentang desa sudah juga kita sampaikan,” ucap Yudi yang juga pernah pula berkesempatan jadi Camat Kecamatan Braja Salbah.
“BPD dan perangkat-perangkat desa itu sudah tau mereka, ini aturannya, hanya saja masalah pelaksanaannya dibawah
perlu pendampingan dan pembinaan. Jadi terkait dengan itu, saya nanti akan konfirmasi dengan pak Camatnya,” tambah mantan Camat Kecamatan Bandar Sribawono.
“Media merupakan sarana informasi juga, sifatnya informasi itu juga harus kita tanggapi, jadi kalau kita belum tau permasalahan harus dalami dulu, kita ngasih statement, penjelasan, nanti bakal jadi konsumsi publik juga, nggak salah,” jelasnya.
“Nanti melalui perangkat saya sesuai bidangnya saya coba minta konfirmasi, mereka juga belum laporan hari Jum’at kemarin ngadain (kegiatan musyawarah) itu, (masalah) kayak gitu, kita ada tahap bisa diselesaikan secara baik-baik,” paparnya.
“Kalau selalu bermasalah kapan mau majunya, itu yang namanya dinamika, tergantung kepemimpinan kita, kadang niat kita bagus, tapi cara menyampaikan salah, juga nggak pas,” pungkasnya.
Ahmad Suarni Sekretaris Kecamatan Marga Tiga sangat menyayangkan tidak diberikan kesempatan untuk berbicara saat diadakannya musyawarah tersebut.
Sedangkan pihaknya sangat mengetahui secara detail hasil musyawarah pada Senin, 29 September 2019 lalu bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Marga Tiga
“Intinya, (saya) pejabat lama (mengetahui secara detail) iya permasalahan pembangunan kantor desa itu, (karena musyawarah pada Jum’at, 28/8/2020 waktunya mepet) dan saya tidak diberikan kesempatan (bicara). Untuk menjelaskan kronologis hasil rapat musyarawah desa yang berada di BPU Kecamatan Marga Tiga, itu yang akan saya jelaskan tadi,” tegas Ahmad Suatni usai mengikuti musyawarah tersebut.
“Maksudnya ada yang ingin saya sampaikan, sebelum saya bicara, aturan dulu yang akan saya katakan, jadi aturan, peraturan desa, peraturan pembangunan desa dan kapasitas selaku Kepala Desa. Sejauh itu baru kemudian saya turun ke situ,” terang Suarni panggilan Ahmad Suarni.
“(Musyawarah) ini sengaja dibuatnya hari Jum’at, supaya kita ini jangan terlalu banyak yang berbicara, (peserta tandatangani daftar hadir) itu daftar hadir (bukan sebagai kesepakatan) daftar hadir (tidak mencapai 70 orang peserta musyawarah),” paparnya
“Kita tetap mengacu hasil musyawarah di BPU Kecamatan yang dihadiri oleh unsur Kabupaten, yaitu Forkopimda, dari Pemda, Polres, Kejaksaan, Kodim,” jelas Setcam Kecamatan Marga Tiga.
(Ropian Kunang/ Tim JPK – FMABBNJ)
