
Metrodeadline.com – Dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari stakeholder khususnya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam Program JKN-KIS diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas cakupan kepesertaan. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Metro melaksanakan forum pemangku kepentingan utama dengan Pemerintah Kota Metro, Selasa (25/08/2020).
Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Metro, rapat dipimpin langsung oleh Plh. Sekda Kota Metro, Bapak Misnan dengan dihadiri oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappeda, BPKAD, BKD, untuk membahas mengenai capaian kepesertaan di Kota Metro, profil pelayanan peserta dan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta peserta JKN-KIS.
Dalam sambutannya, Misnan mengapresiasi forum komunikasi sebagai langkah untuk memantapkan sinergitas dan semangat gotong royong dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Metro.
“Forum ini juga adalah sarana diskusi yang efektif bagi kita untuk mencari solusi atas permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan JKN-KIS serta memperoleh masukan-masukan untuk menjadi rekomendasi dalam pelaksanaan JKN-KIS yang lebih baik di daerah,” tutur Misnan.
Diketahui, dalam pertemuan ini membahas Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Pelaksanaan Progam JKN di Kota Metro serta Inovasi Digital dalam mendukung penyelenggaraan JKN-KIS
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Sudiyanti menyampaikan bahwa tujuan Forum Komunikasi Kepentingan Utama BPJS Kesehatana antara lain adalah tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Program JKN – KIS meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN – KIS, dan terwujudnya partisipasi Pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Peserta Program JKN – KIS.
“Karena BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, maka kewenangan pengawasan berada diseluruh pemangku kepentingan sesuai dengan fungsinya masing-masing sehingga sangat penting untuk dilakukan pertemuan seperti ini untuk mengetahui apa saja yang dilakukan oleh setiap instansi atau dinas dalam mendukung secara maksimal program JKN-KIS,” Jelas Sudiyanti.
Berdasarkan data s.d 01 Agustus 2020, cakupan peserta JKN-KIS di Kota Metro adalah sebanyak 139.572 jiwa, yaitu 82,58% dari total jumlah penduduk Kota Metro. Sementara cakupan peserta JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Metro adalah sebanyak 2.208.748 Jiwa, yaitu 59,80% dari total jumlah penduduk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Metro.
