
Metrodeadline.com – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS kesehatan Cabang Metro melaksanakan kegiatan Compliance Express For Company (CoEx) kepada badan usaha yang berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (25/08/2020).
Sebelum pelaksanakan kegiatan, ruangan terlebih dahulu dilakukan sterilisasi dengan cairan desinfektan sekaligus memberi jarak setiap bangku. Memasuki ruangan dilakukan pengukuran suhu tubuh terhadap peserta yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer dan wajib menggunakan masker.
Kepala Bidang Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Metro, Addiena Rizqi yang lebih akrab disapa Kiki menyampaikan bahwa CoEx merupakan layanan cepat yang didukung oleh sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga mempercepat proses untuk mencapai rekrutmen peserta dan percepatan pendaftaran 100 persen pekerja di Badan Usaha yang ada di Wilayah Kerja Kantor Cabang Metro.
“Selain mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, Badan Usaha juga wajib menyampaikan data sebenarnya kepada BPJS Kesehatan terkait gaji dan tunjangan tetap pekerjanya. Hal ini menjadi dasar perhitungan iuran bagi pekerja penerima upah, sehingga diketahui kelas rawat yang akan didapatkannya,” ujar Kiki.
Untuk kelengkapan administrasi yang diperlukan berupa data seluruh tenaga kerja dalam bentuk hardcopy atau softcopy, data gaji karyawan, serta data kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.
“Melalui kegiatan CoEx, penambahan dan penonaktifan peserta, serta adanya perubahan data peserta Badan Usaha dapat dilayani dalam satu pintu. Sehingga lebih memudahkan Badan Usaha dalam memberikan pelaporan dan perbaikan data kepesertaannya,” tambah Kiki
Karbiso, selaku pendamping dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang Barat menjelaskan hubungan kemitraan dengan BPJS Kesehatan saat ini terjalin dengan baik, dan kegiatan ini pun sudah rutin dilaksanakan “Ini sudah kewajiban kami bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pemeriksaan Badan Usaha,” tutur Karbiso.
Salah satu peserta kegiatan CoEx, Manager PT. BPRS Tani David Kurniawan mengatakan, bahwa badan usaha sangat mendukung program yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan, karena memang memberikan kemudahan dan keuntungan untuk badan usaha.
“Kita sangat mendukung program CoEx ini dilakukan secara rutin, dikarenakan PIC badan usaha diberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan mutasi penambahan maupun pengurangan karyawan dari proses laporan data mutasi yang tadinya memakan waktu sampai 15 hari kerja, dengan CoEx dapat dipersingkat menjadi 1 (satu) hari kerja saja,” ujar David. (Ha/be)
