
LAMPUNG TIMUR – Pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga terkendala, karena para Penyimbang Adat, Tokoh Adat dan Masyarakat Adat menginginkan pembangunan Kantor Desa berlokasi di Dusun 1 Desa setempat.
Hal itu berdasarkan hasil musyawarah ulang pada, 29 Juli 2019 di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Marga Tiga yang menghasilkan kesepakatan secara lisan bahwa kantor desa yang sedang dibangun menggunakan dana desa (DD) 2019 dipindahkan dari tanah kas desa ke tanah milik Ahmad Ismail melalui mekanisme ruislag.
Akan tetapi ketika kesepakatan dituangkan secara tertulis, Kepala Desa Negeri Jemanten, Didit Sumardiyanto tidak bersedia menandatangani karena meragukan legalitas kepemilikan tanah Ahmad Ismail seluas 2000 meter persegi itu.
Menurut Ahmad Ismail dengan Gelar Suttan Ratu Syah (46) Ketua Forum Masyarakat Adat Buai Beliuk Negeri Jemanten (FMABBNJ) Kecamatan Marga Tiga persoalan terkait lokasi pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten belum kelar masih berkelanjutan belum menemukan kesepakatan.
“Masalah Kantor itu belum kelar, mereka besok (Jum’at, 28/8/2020) mau rapat ulang, sementara musyawarah ulang sudah, ada berita acara yang tidak ditandatangani oleh Didit (Kepala Desa Negeri Jemanten). Musyawarah di balai desa, untuk apalagi,” tegas Ahmad Ismail kepada metrodeadline pada Kamis, 27/8/2020.
Tuntutan Ismail merupakan pergerakan moral yang tak dapat diukur agar pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten berlokasi di Desa induk.
“Pergerakan ini adalah pergerakan moral, somasi menginginkan musyawarah ulang, Didit itu tidak hadir cuma tandatangan, dia diwakilkan,” jelas Ketua Forum Masyarakat Adat Buwai Beliuk Negeri Jemanten itu.
Pihaknya melayangkan somasi kepada Kepala Desa Negeri Jemanten, Didit Sumardiyanto namun berdalih meragukan status tanah ruislag yang dihibahkan Ismail seluas 2000 meter persegi.
“Somasi pertama kali ditandatangani Masyarakat Adat dan Penyimbang Adat ada, menginginkan musyawarah ulang, dibalas mereka, dari balasan itu kesatu, bisa tau hasil berita acara yang mereka buat, Didit tidak hadir cuma dia tandatangan, kedua Setcam bersaksi dia membatalkan hasil musren 2018 untuk pembangunan (Kantor) 2019,” terang Suttan Ratu Syah gelar Adat Ahmad Ismail itu.
Bahkan disinyalir Kepala Desa Negeri Jemanten, Didit Sumardiyanto tidak ingin menandatangani tanah ruislag milik Ismail tersebut.
“Tanda tanya besar, kenapa tatkala saya berikan somasi tersebut, minta musyawarah ulang di (Balai Pertemuan Umum) Kecamatan (Marga Tiga), akhirnya ruislag tanah disamping punya saya sama Daying Sin 2000 meter lawan 5000 meter plus minus sudah terukur,” papar Ismail panggilan kesehariannya.
Masyarakat Adat tetap bersikukuh menginginkan kegiatan pembangunan kantor Desa Negeri Jemanten dibangun di jalan raya utama Dusun I Desa Negeri Jemanten.
“Intinya, kami menjalankan hasil musyawarah kedua yang ada keputusan ruislag, kantor desa harus tetap dibangun didepan jalan raya jalan utama desa induk, hukum adat menganut 2 macam, yaitu tertulis dan tidak, jadi tidak perlu ragu status ruislag tanah saya, saya pegang teguh komitmen, apalagi demi untuk kepentingan umum,” pungkas Ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan NGO JPK Korwil Lamtim-Metro.
Sekretaris Kecamatan Marga Tiga, Ahmad Suarni tetap mengacu atas hasil musyawarah di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Marga Tiga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Timur.
“Kita tetap mengacu hasil musyawarah di BPU Kecamatan (Marga Tiga) yang dihadiri oleh unsur (Forkopimda) Kabupaten,” kata Ahmad Suarni pada Kamis, 27/8/2020.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Negeri Jemanten, Didit Sumardiyanto hingga berita ini dikirim tidak memberikan balasan sebagai jawaban, meskipun chatingan terbaca.
Mengutip Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Masyarakat Adat
Pasal 24
Masyarakat Adat berhak mendapat manfaat dari penyelenggaraan pembangunan nasional.
Pasal 25
(1) Masyarakat Adat berhak berpartisipasi dalam program pembangunan Pemerintah Daerah di Wilayah Adatnya sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan.
(2) Masyarakat Adat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Adat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain, yang akan berdampak pada keutuhan wilayah, kelestarian sumber daya alam, budaya dan sistem pemerintahan adat.
(3) Masyarakat Adat berhak menolak atau menyampaikan usulan perubahan terhadap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kesepakatan.
(4) Masyarakat Adat berhak mengusulkan pembangunan lain yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya di Wilayah Adat yang bersangkutan, berdasarkan kesepakatan bersama.
Penjelasan Umum, Masyarakat adat sering juga disebut dengan nama lain, seperti masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, masyarakat pribumi, atau orang asli. Penyebutan masyarakat adat sebagai masyarakat hukum adat lebih dikarenakan pada penekanan kekuasaan untuk melakukan pengaturan dan pengurusan terhadap warga Masyarakat
Hukum Adat. Selain faktor penyebutan nama, secara substansial Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat subjeknya adalah sama.
Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat memiliki asal usul leluhur secara turun-temurun dalam satu wilayah tertentu yang sudah ada sejak nenek moyang kita dahulu sebelum terbentuknya negara ini.
Dasar susunan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat adalah berdasarkan ikatan genealogis dan ikatan territorial. Berdasarkan sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia yang telah menghapus feodalisme, maka pengaturan tentang masyarakat adat dalam Undang –
Undang ini tidak termasuk pemerintahan swapraja dan bekas kesultanan.
Secara legal konstitusional pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat (Masyarakat Hukum Adat) telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amademen, yaitu dalam
Pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Pasal 18B ayat (2) mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.
(RK/Tim JPK dan FMABBNJ)
