Hukum

Kadiskes Lampura Ditetapkan Tersangka Korupsi BOK Oleh Kejari

59095
×

Kadiskes Lampura Ditetapkan Tersangka Korupsi BOK Oleh Kejari

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupeten Lampung Utara (Lampura), dr. Maya Metissa, M. Kes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 – 2018. Rabu (26/8/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Atik Rusmiyati melalui siaran pers menerangkan bahwa Kadiskes Lampura ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan selama 5 (Lima) jam di Kantor Kejari Lampura.

“Pemeriksaan kita lakukan mulai pukul 10.00 tadi pagi, kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus BOK dan JKN,”ujarnya.

Kemudian, Atik Rusmiyati menjelaskan bahwa akibat perbuatannya Negara mengalami kerugian hingga Rp. 2,1 Milyar. Dugaan tersangka melakukan pemotongan 10% dari total anggaran Rp. 32 Milyar dari dana BOK tahun 2017 hingga 2018. Penyelidikan telah dilakukan Kejari mulai sejak tahun 2019.

“Hasil audit telah kita terima. Selanjutnya kita akan ungkap dipersidangan,” Katanya.
Sementara itu dr. Maya Metissa, M.Kes saat di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Lampura dengan mengenakan rompi tersangka mengatakan tidak mengakui tindakan tersebut.
“Saya di zolimi, saya tidak melakukannya,” Singkatnya. (Afiando W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!