
LAMPUNG TIMUR – Seorang perangkat Desa Taman Negeri Kecamatan Way Bungur mengatakan bahwa Kepala Desa Taman Negeri mengajukan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Dua orang Warga Dusun Tiga.
Namun ternyata yang diajukan bukanlah Dua Warga di Dusun Tiga sesuai usulannya, tapi melainkan 2 orang Warga Dusun 5 bernama Nurohim dan Asih.
“Ya pak Lurah (Kades) mengajukan (usulan untuk) di Dusun 3, 2 orang, tapi kenapa kok malah yang diajukan (diusulkan) orang lain,” ungkap perangkat Desa Taman Negeri pada Senin, 10/8/2020 dikediamannya.
Ke 2 orang warga Dusun 5 tersebut bukanlah usulan Kepala Desa Taman Negeri, hal itu pernah disinggung Kepala Desa Taman Negeri, Sigit Susilo,S.,Pd.,I.
“Itu bukannya program pak Lurah (Kepala Desa Taman Negeri) yang arah ke (Dusun 5) sana, setahu saya, karena pak Lurah pernah nyinggung masalah itu di balai Desa,” paparnya.
Kenapa malah yang muncul di Dusun 5, yang seharusnya di Dusun 3, hal itu kesalahan pengusulan dan setidaknya berimbas ke Kepala Desa Taman Negeri.
“Kenapa kok yang muncul disana Dusun 5, seharusnya di Dusun 3, kamu orang itu salah, nanti yang nggak enak itu saya, kamu orang itu yang membuat ulah,” pungkasnya.
Pada saat akan dimintai keterangan Kepala Desa Taman Negeri, Sigit Susilo,S.Pd.I tidak berada ditempat.
“Pak Lurahnya keluar, (dimana rumah Budi dan Karlan warga Dusun 3) kita nggak tau ya,” kata istri Kepala Desa Taman Negeri disaksikan oleh 2 orang tukang yang sedang membuat pagar tembok di samping rumahnya.
Menyikapi pemberitaan di media online metrodeadline.com, Kepala Desa Taman Negeri, Sigit Susilo menyampaikan dirinya tidak menangani BSPS 2020 itu dan hanya sebatas mengetahui.
“Jujur, memang saya nggak ngurusi bantuan itu, hanya sekedar tau terkait kegiatannya,” ungkap Kades Taman Negeri pada Minggu, 16/8/2020 jam 07.09 WIB melalui aplikasi WhatsApp.
“Memang orang-orang itu yang melaksankan kegiatan,” terang Sigit panggilan akrab Sigit Susilo.
Pengajuan 25 penerima BSPS 2020 tersebut diusulkan pada tahun 2019 dan sudah ada konsultan pendamping.
“Pengajuan tahun 2019 dan memang udah ada konsultan pendamping dan saya hanya sekedar tahu dan ngawasi aja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dusun 5 Desa Taman Negeri, Nursoleh kakak kandung Nurohim dan Asih penerima BSPS 2020 buang badan.
“Kurang paham saya (sebab) bukan kapasitas saya, (Dua BSPS untuk Dua warga Dusun Tiga) kalau sampai segitunya saya kurang tahu, (Nurohim dan Asih) ya itu adik,” kelit Nursoleh pada Senin, 10/8/2020 saat ditemui di rumahnya.
“(Bukankah usulan berasal dari Ketua RT dan Kepala Dusun) semua usulan juga nggak tau, saya nggak ngusulin,” kilah Kepala Dusun Lima itu.
Pihaknya pernah ditegur oleh Kepala Desa Taman Negeri, terkait pengusulan BSPS merupakan wewenang Sobirin Kaur Pemerintahan Desa Taman Negeri.
“Kalau ditegur pak Lurah, itu bukan kapasitas saya, itu kapasitas pengurus, Sobirin, (Nurohim) adik, (BSPS dijadikan toko oleh suami Asih) itu adik ipar,” alibi Kepala Dusun 5 Desa setempat.
Tanah lokasi tempat pembangunan BSPS milik Asih adalah tanah warisan yang berasal dari Kasmuri orangtuanya.
“Ya itu tadi bukan kapasitas saya, jadi saya juga nggak tau, itu karena sebagian tempat punya adik cuma dapet bagian warisan, ya itu buat rumah juga,” tutupnya.
(Ropian/ Yani/ Amrul)
