
LAMPUNG TIMUR – Dua puluh lima orang warga Desa Taman Negeri Kecamatan Way Bungur menjadi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2020.
Nurohim dan Asih dari 25 penerima BSPS 2020 digolongkan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Biaya untuk pelaksanaan peningkatan satu unit BSPR 2020 nilainya mencapai sebesar Rp. 17,5 juta.
Rinciannya, Rp.15 juta untuk pembelian barang material dan Rp.2,5 juta untuk biaya jasa upah kerja tukang.
Terjadinya unsur nepotisme, soalnya status antara Nurohim dan Asih adalah kakak beradik sekandung.
Begitu juga antara Nurohim dan Asih serta Nursoleh Kepala Dusun 5 Desa Taman Negeri berstatus kakak beradik sekandung.
Nurohim, Asih dan Nursoleh merupakan anak kandung Kasmuri alias Abang yang tergolong ekonomi mampu.
Keluarga Kasmuri tergolong ekonomi mampu sebab selain punya rumah dan mobil, juga memiliki sederet rumah dan toko (ruko) di Jalan Lintas Pantai Timur.
Mereka itu, Nurohim, Asih dan Nursoleh bin Kasmuri juga ada hubungan sedarah dengan Sobirin.
Sobirin menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa (Pemdes) di Desa Taman Negeri Kecamatan Way Bungur.
Selain itu, Sobirin, Nurohim, Asih, Nursoleh, Kasmuri dan Sobirin juga ada hubungan sedarah dengan Badrus warga Dusun 006 warga Desa setempat.
Badrus adalah Ketua Panitia Pelaksana penyaluran BSPS 2020 yang berjumlah sebanyak 25 Penerima manfaat.
Selayaknya, BSPS dibuatkan rumah, tapi oleh Asih dijadikan toko di Jalan Lintas Pantai Timur Desa Taman Negeri Kecamatan Way Bungur.
“Ada kasus bedah rumah, menurut saya kasus ini, itu ada sekeluarga dapet 2, yang 1 nggak tepat sasaran, dia sudah punya toko dan usaha fhotocopy,” kata sumber pada Senin, 10/8/2020 sekitar jam 10.00 WIB melalui sambungan handphone.
Tim investigasi langsung menuju bangunan atas nama Asih yang mengaku bangunan yang sedang dalam tahap dikerjakan miliknya pribadi enggan didokumentasikan.
“Ini bangunan sendiri kok malah mau di photo-photo, bangunan punya Nurohim itu ada disebelah, kalau ini bukan, yang ini punya saya, saya ini adiknya,” ketus Asih adik Nurohim didampingi suaminya.
Menurut Dwi Handayani istri Nurohim bangunan toko yang dijadikannya hunian milik Kasmuri mertuanya.
“Yang punya toko ini bapak mertua, kami nungguin karena belum punya rumah, suami saya (Nurohim) sedang pergi moto,” ujar Dwi Handayani.
“Mesin fhotocopy ini mbak yang beliin kasih modal, kalau bangunan yang disebelah itu (Asih) punya adik ipar,” imbuh Dwi.
Menurut sumber, seharusnya kedua BSPS tersebut untuk dua orang warga di Dusun Tiga Desa Taman Negeri bukan untuk Asih dan Nurohim warga Dusun Lima.
Akan tetapi, sehubungan dengan kentalnya indikasi unsur nepotisme, maka kedua BSPS tersebut akhirnya jatuh ke tangan Asih dan Nurohim yang ekonominya mapan.
Khusus BSPS atas nama Asih bin Kasmuri bukan berwujud PKRS ataupun PBRS, melainkan dibangun sebuah toko yang berjejer dengan toko bangunan Kasmuri orangtuanya.
Selain itu juga, penerima BSPS tidak menerima uang melainkan barang bahan material bangunan langsung dikirim dari Herman pemilik Toko Bangunan (TB).
Sehingga perihal tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Pasal 1
3. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya selanjutnya
disingkat PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah
tidak layak huni menjadi layak huni yang
diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat
baik secara perseorangan atau berkelompok.
4. Pembangunan Baru Rumah Swadaya yang selanjutnya
disingkat PBRS adalah kegiatan pembangunan rumah
baru yang layak huni yang diselenggarakan atas
prakarsa dan upaya masyarakat baik secara
perseorangan atau berkelompok.
Pasal 4
(1) Bentuk BSPS berupa:
a. uang; dan
b. barang.
(2) BSPS berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima BSPS.
(3) BSPS berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membeli bahan bangunan dan
membayar upah kerja.
(4) BSPS berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa PSU yang merupakan insentif
bagi KPB yang telah melaksanakan kegiatan PBRS.
(Ropian/ Yani/ Amrul)
