Daerah

Diminta Tutup, Penyelenggara PT.TBG Tak Berikan Kompensasi Warga Terdampak

3545
×

Diminta Tutup, Penyelenggara PT.TBG Tak Berikan Kompensasi Warga Terdampak

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Sebanyak dua puluh orang masyarakat warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban mengajukan permohonan kompensasi secara tertulis ditujukan ke Pimpinan PT. Tower Bersama Group (TBG) di Gedung International Financial Centre Lantai 6 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 22-23 Jakarta Selatan 12920 – Indonesia melalui maintenance PT. TBG, Deni.

Kedua puluh orang masyarakat tersebut mengajukan permohonan kompensasi disebabkan karena Pimpinan PT. Tower Bersama Group (TBG) telah melakukan perpanjangan sewa tanah untuk lokasi bangunan tower, berakhir pada 2019 lalu tanpa sepengetahuan Adi ahli waris almarhum pemilik.

Inilah, Surat pengajuan permohonan kompensasi tersebut berbunyi :

Surat Pengajuan Kompensasi

Kepada Yth. : Bapak/Ibu
Pimpinan PT. Tower Bersama Group (TBG)

Di

Tempat.

1. Kompensasi perpanjangan izin lingkungan kepada pihak PT. Tower Bersama Group (TBG) sebesar Rp.100, 000, 000.- terbilang (seratus juta rupiah).

2. Apabila kerusakan barang-barang elektronik yang terkena dampak dari tower, maka pihak Perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak di radius 72 meter.

3. Apabila terjadi perpanjangan kontrak kembali kepada pemilik lahan tempat berdirinya menara tower maka pihak PT. Tower Bersama Group (TBG) wajib memberikan kompensasi kembali kepada masyarakat radius 72 meter sesuai dengan kesepakatan yang baru.

Demikianlah surat pengajuan ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipertimbangkan oleh PT. Tower Bersama Group (TBG).

Negara Ratu, 06 Agustus 2020

Tandatangan warga radius 72 meter :

1. Busro Efendi
2. Baheram Wijaya
3. Juanda Meirozi
4. M. Nasir Efendi
5. Edi Sanjaya
6. Mansurdin
7. Danisar
8. Abdul Karim
9. M. Husin
10. Junaini
11. Muhaidin
12. Usman Ali
13. Ali Usman
14. Hasanah
15. Sofyan
16. Imanullah
17. Salahuddin.
18. Anwar
19. Hebran
20. Syukur,A.

Keinginan dan harapan permasalahan tersebut diselesaikan agar supaya tidak berkepanjangan sebab dikhawatirkan terjadi keributan diantara sesama.

“Keinginan kami, selesaikanlah dengan masyarakat, jadi kelanjutannya tidak seperti ini terus, ini pengharapan kami, yang kami khawatirkan takut nanti ribut dengan sesama orang kita,” harap Busro Efendi pada Sabtu, 8/8/2020 sekitar jam 11.00 WIB dikediaman Adi pemilik tanah lokasi tower bersama group.

Apabila hanya memberikan sebatas tali asih Rp.300 ribu perorang, masyarakat terdampak meminta agar Pimpinan PT. Tower Bersama Group hentikan aktivitas.

“Ya kalau cara mereka seperti ini, sama sekali tidak menghargai masyarakat, hanya mau memberikan uang sebatas 300 ribu, tolong cari caranya, supaya tutup,” tegas Busro diamini Juanda perwakilan kedua puluh orang masyarakat terdampak.

Adi tidak mengetahui apabila kontrak sewa tanah lokasi bangunan PT. Tower Bersama Group telah diperpanjang pada 2016 silam oleh almarhum orangtuanya semasa masih hidup sebelum kontrak berakhir pada 2019 lalu.

“Kontraknya berakhir 2019 kemarin, saya nggak tahu kalau diperpanjang Abi 2016, ada yang bicara tidak enak didengar dan menjerit-jerit disamping warung, mau mutusin listrik, minta bayar kompensasi,” keluh Adi ahli waris.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Bagian Keempat

Perizinan

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

(2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :

a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.

Bagian Kelima

Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat

Pasal 16

(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

Penjelasan

Pasal 16

Ayat (1)
Kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat dipenuhi.

Dalam penetapan kewajiban pelayanan universal, pemerintah memperhatikan prinsip ketersediaan pelayanan jasa telekomunikasi yang menjangkau daerah berpenduduk dengan mutu yang baik dan tarif yang Iayak.

Kewajiban pelayanan universal terutama untuk wilayah yang secara geografis terpencil dan yang secara ekonomi belum berkembang serta membutuhkan biaya pembangunan tinggi termasuk di daerah perintisan, pedalaman, pinggiran, terpencil dan atau daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.

Kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap yang telah mendapatkan izin dari
pemerintah berupa jasa Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan atau jasa sambungan lokal.

Penyelenggara jaringan telekomunikasi Iainnya di Iuar kedua jenis jasa di atas diwajibkan memberikan kontribusi.

Ayat (2)
Kompensasi lain sebagaimana dimaksud dalam kewajiban pelayanan universal adalah kontribusi biaya untuk pembangunan yang dibebankan melalui biaya interkoneksi.

Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 08/Per/M.Kominf/02/2006 Tentang Interkoneksi

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!