
LAMPUNG TIMUR – AR seorang warga di Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur selaku orangtua pasien bayi berinisial, ASA (11-hari) menyatakan keluhan atas pelayanan oknum Pimpinan tempat Praktik Mandiri Bidan (PMB) berinisial, Si di Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur tetangganya.

Bidan Si diduga menolak memberikan pelayanan imunisasi pada Rabu, 15/7/202 pukul 17.00 WIB terhadap ASA seorang bayi yang baru lahir pada Kamis, 9/7/2020 pukul 23.45 WIB ditempat persalinan PH di Kota Metro Pimpinan, dr. An
Penolakan dilakukan oleh Si diduga disebabkan ada indikasi persaingan dengan pimpinan tempat PMB Purbolinggo Lampung Timur berinisial, Mu.
Sebelumnya, pasien berinisial, ASA yang menjalani proses lahir operasi bedah (Caesar) ditempat persalinan PH dr. An, atas rujukan atau didampingi pimpinan tempat PMB Purbolinggo berinisial, Mu.
“Dengan ini menyatakan bahwa saya bersama (Su) mertua menemui Bidan Si yang punya klinik (TPMB) tujuan untuk minta tolong mengobati (imunisasi) anak saya (ASA) yang baru lahir,” demikian pernyataan AR tentang keluhan orang tua bayi yang baru dilahirkan pada, Minggu, 19/7/20 jam 09.30 WIB dirumahnya.
“Akan tetapi Bidan Si menolak dengan alasan karena anak saya tidak lahir di (TPMB) Bidan Si, malahan saya disuruh berobat ke (PH tempat persalinan) dr. An di Metro atau ke (TPMB) Bidan, Mu,” kesahnya.
Keluhan serupa juga dialami oleh Su warga Kecamatan Way Bungur tetangga AR, soalnya di saat akan pasang anting putrinya sekitar 2 tahunan lalu ditolak sebab lahir tidak ditempat PMB milik Si.
“Itu karena nggak ngelahirin disitu juga iya, kan mau saya (pasang) anting, terus anting kurang gede atau gimana, nggak mau (pasang) dia, saya bawa bidan dari (Desa Toto Projo) P itu, terus antingnya ditukerin gitu,” keluh Su pada, Minggu, 19/7/2020 jam 10.00 WIB diamini AR.
“Nggak maunya (pasang anting) gara-gara BPJS itu juga, mungkin ngelahirin nggak disitu juga, ditolak udah lama, lebaran (Idul Fitri)kemarin (22 Mei 2020) pas 2 tahun,” terang Su.
Oknum Pimpinan tempat PMB berinisial, Si ketika di konfirmasi menyampaikan apabila seluruh pemilik tempat PMB atau klinik se-Kecamatan Way Bungur sepakat tidak melayani imunisasi ditempat PMB dan Klinik melainkan para pasien bayi diarahkan ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Kami sepakat satu Kecamatan Way Bungur tidak imunisasi dirumah, karena penyimpanan vaksin tidak memenuhi standar, pasien-pasien diarahkan ke Posyandu,” kelit Si Pimpinan tempat PMB pada Minggu, 19/7/2020 pukul 15.23 WIB melalui sambungan telepon selulernya.
“Bidan praktek swasta tidak melayani imunisasi dirumah, kecuali bayi baru lahir, perlu diketahui ketika dia bersalin ditempat saya atau saya rujuk kemana, saya pesankan imunisasi dirumah saya karena sebelum tujuh hari, diimunisasi,” dalihnya.
“Ketika dia bukan pasien saya, saya tidak tahu asal muasalnya itu tergantung stok, saya bisa meraba siapa yang melapor karena terakhir cuma satu yang tidak saya layani, kebetulan stok obat habis,” alibinya.
Lagi-lagi dengan alasan stok habis, saat disinggung tentang dugaan menolak pasien bayi yang akan pasang anting disinyalir karena tak dilahirkan ditempat PMB milik Si.
“Oh nggak, kalau tindik saya haruskan bawa anting sendiri, karena saya hanya jasanya, kalau ada anting saya tawarkan karena anting itu mahal, cuma kadang-kadang nggak ada stok, kembali lagi nggak ada stok,” kilahnya.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 53
(1) Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan
perseorangan dan keluarga.
Pasal 132
(1) Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
(2) Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah
terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui
imunisasi.
Pasal 133
(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar
dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya
perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 134
(1) Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap
penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
(2) Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Pasal 50
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Bidan berwenang:
memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah;
memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat;
melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan; dan
memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 4
1. Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
pusat kesehatan masyarakat;
klinik;
rumah sakit;
apotek;
unit transfusi darah;
laboratorium kesehatan;
optikal;
fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
(2) Penentuan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah Tenaga Kesehatan dibanding dengan jumlah penduduk.
(3) Penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
b. tingkat utilitas; dan
c. jam kerja pelayanan.
(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah Tenaga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan.
(Ropian Kunang/Tim)
