DaerahHukum

Korwil UPTD Puskesmas Tambah Subur Tindaklanjuti, Bangunan TPMB,Mu Purbolinggo Rumah Tinggal?

92085
×

Korwil UPTD Puskesmas Tambah Subur Tindaklanjuti, Bangunan TPMB,Mu Purbolinggo Rumah Tinggal?

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TIMUR – Menyikapi perihal keluhan orang tua bayi baru lahir atas pelayanan Pimpinan tempat Praktik Mandiri Bidan (PMB) berinisial, Si di Kecamatan Way Bungur, Kordinator Wilayah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Way Bungur, Supratman membenarkan bahwa imunisasi dilaksanakan di Posyandu atau Puskesmas setempat.

Akan tetapi, setiap kegiatan pelayanan kesehatan (Yankes) yang dilakukan sebenarnya hal itu tanggungjawab yang bersangkutan khususnya tempat Praktik Mandiri Bidan (PMB) salah satu jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP).

“Memang imunisasi di Posyandu atau di Puskesmas bisa juga misalnya telat, waktu imunisasi kebetulan nggak ada atau bepergian. Kalau telat waktunya itu kurang baik, itu imunisasi susulan namanya,” terang Korwil Puskesmas Way Bungur pada Selasa, 20/7/2020 jam 10.00 WIB diruang kerjanya.

“Tapi, imunisasi yang ditentukan boleh di Posyandu, ada jadwal penimbangan dan khusus imunisasi, apalagi sekarang situasi Covid ada protokol kesehatan,” jelas Supratman.

“Jadi imunisasi ini barengan, maksudnya dalam satu desa itu ada, seperti contoh posyandu di Desa Kali Pasir, imunisasi Minggu ke berapa jadi satu. Jadi nggak dirumah, intinya nggak ditempat praktek dia, udah bener jawabannya seperti itu,” lanjutnya.

Terkait indikasi keluhan pasang anting, sebenarnya itu tergantung dengan yang bersangkutan, antisipasinya telinga bayi baru lahir bisa ditindik pakai benang.

“Berkaitan dengan pasang anting dan sebagainya, sebenarnya itu tergantung dengan yang bersangkutan, mungkin karena habis bisa juga. Ditempat saya di Desa Kali Pasir, anting nggak disiapkan, ibu yang pasang anting anaknya bawa sendiri. Itu disarankan, kalau nggak bawa dikasih (tindik) benang,” katanya.

“Ini ada istilahnya introspeksi bagi kami, apapun bentuknya pelayanan kesehatan di Way Bungur tanggungjawab saya. Apa yang terjadi di 8 Desa, kalau ada aduan-aduan saya malah justru seneng berarti ada hal yang perlu diluruskan,” tegas Supratman.

“Kalau nggak ada aduan mungkin kami nggak tau, terimakasih nanti kami tindaklanjuti. Nanti kita panggil yang bersangkutan, kasih pembinaan, Padahal kalau rapat-rapat selalu saya tekankan, tenaga kesehatan diwilayah masing-masing punya tanggungjawab. Dalam arti kata kesehatan tanggungjawab yang bersangkutan, saya hanya, koordinator,” urainya.

“Jangan sampai kalian belum tau, justru sudah ada laporan dulu itu yang nggak saya inginkan. Tapi namanya karakter beda-beda, ada dihadapan masyarakat ramah, ada bawaan masing-masing. Intinya, kami berterimakasih sekali, ini nanti akan kami tindaklanjuti,” pungkas Korwil UTD Puskesmas Tambah Subur.

Terpisah, Pimpinan tempat Praktik Mandiri Bidan (PMB) Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur berinisial, Mu alumni Akbid Universitas di Surakarta Jawa Tengah yang merujuk istri AR warga Way Bungur melahirkan secara operasi bedah (Caesar) tidak berkenan dikonfirmasi.

Melainkan diwakili oleh SR yang juga alumni Akper Universitas di Surakarta Jawa Tengah sebagai saudara kandung perempuan tertua ketiga dari empat bersaudara menjadi perawat di tempat PMB, Mu adik bungsunya.

“Kita sudah disurvei, sesuai dengan izin, pendidikan, kalau nggak sesuai pasti nggak dikasih izin, (Mu) D3 Kebidanan Universitas Mamba’ul Ulum Solo tahun 2005. Ini mulai buka 2011, ini bidan mandiri bukan klinik, cuma ada tempat untuk lahiran aja, dan juga kalau nggak malem nggak nginep, kita observasi enam jam kalau normal pulang, kalau malem datengnya otomatis minep. Ruang persalinan untuk lahiran ada dua kamar, untuk periksanya satu.

Penerimaan pasien ibu hamil yang akan melakukan persalinan tanpa zonasi, dari manapun pasien datang tetap dilayani meskipun dari luar desa maupun luar kecamatan.

“Kalau zona nggak (pakai/bebas, menerima pasien dari luar desa dan kecamatan) ya, setiap ada pasien baru jadi ada data masuk laporan ke Puskesmas, pasien darimana saja,” tutur SR tenaga keperawatan ditempat PMB, Mu.

“(Apakah menerima pasien ibu hamil yang datang saat hendak melahirkan sebelumnya tanpa melakukan pemeriksaan rutin) ya nggak masalah yang penting ada buku laporan untuk pemeriksaan kita sudah tahu, cek lab komplit, kalau dia kesini udah bukaan ya kita nggak melarang silahkan saja, yang penting ada buku periksa tiap bulan dari bidan yang lain, ada laporan labnya normal semua,” katanya.

Tempat PMB, Mu hanya melayani pelayanan kesehatan khusus bagi pasien umum dan tidak lagi melayani pasien yang menggunakan BPJS.

“Dulu kita pernah kerjasama dengan BPJS tapi udah 2 tahun ini nggak lagi, sekarang pake umum, sekarang pasien nggak mesti, tergantung musiman kalau lagi sepi kadang satu, dua orang pertriwulan, tapi setiap sebulan ada, kalau dulu pake BPJS rame,” imbuhnya.

“Kita juga pantauan, kita kolaborasi dengan dokter kandungan, kita suruh USG, kalau rujukan kita ke dokter sana, kalau dari sana nggak boleh normal ya sudah, kalau seandainya bisa normal ke bidannya lagi, kalau untuk konsultasi kita utamakan Lampung Timur dulu, nanti kalau pasiennya minta tolong ke Metro kita rujuk ke Metro kalau bisa normal disini,” ujarnya.

SR mengaku pihaknya tidak lagi mendapatkan fee atau uang bagi hasil dari rujukan setiap pasien ibu hamil yang akan melahirkan dengan cara operasi bedah Caesar.

“(Fee) kalau pake BPJS nggak dapet, kalau dari (Rumah Sakit) umum kita nggak dapet, kadang kita arahkan ke rumah sakit yang murah karena kendala biaya, tapi nggak dapet fee ke semua rumah sakit sudah pernah kita rujuk, tapi nggak ada sekarang dari rumah sakit kita nggak dapet fee, sekarang dihapuskan kalau dulu ya,” urainya.

Ternyata, bangunan fisik tempat Praktik Mandiri Bidan, Su tidak terpisah namun bergabung dengan tempat tinggal perorangan yang disinyalir dihuni oleh SR.

“Kita nerima cuma lahiran aja, ya pemeriksaan sama orang melahirkan, (ada ruang kamar) ada, yang untuk melahirkan dua kamar, iya didepan, (menyatu dengan rumah) iya, didepan lagi buat praktek,” tutupnya.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Lampung Timur, Siti Yuni ketika dimintai keterangan melalui sambungan telekomunikasi baik ponsel maupun aplikasi WhatsApp tidak dapat dihubungi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan.

Pasal 33

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, bangunan Praktik Mandiri Bidan harus
bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunan
lainnya.

(2) Ketentuan tidak bergabung fisik bangunan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
rumah tinggal perorangan, apartemen, rumah toko,
rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang
sejenis.

(3) Dalam hal praktik mandiri berada di rumah tinggal
perorangan, akses pintu keluar masuk tempat praktik
harus terpisah dari tempat tinggal perorangan.

Telah diberitakan pada edisi sebelumnya dengan judul, Pelayanan Pimpinan Tempat Praktik Mandiri Bidan Dikeluhkan Orangtua Pasien.

(Ropian Kunang/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!