NasionalUncategorized

Fatwa MUI Salat Jumat saat New Normal Boleh Merenggangkan Saf dan Pakai Masker

10669
×

Fatwa MUI Salat Jumat saat New Normal Boleh Merenggangkan Saf dan Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
METRODEADLINE.COM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai ibadah di masjid di masa new normal. Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF, salat Jumat di masa new normal boleh merenggangkan saf.
“Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” demikian bunyi fatwa MUI yang dikutip kumparan, Jumat (5/6).

 

Sumber klik https://kumparan.com/kumparannews/fatwa-mui-salat-jumat-saat-new-normal-boleh-merenggangkan-saf-dan-pakai-masker-1tYGx0S552U/full

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!