LAMPUNG TIMUR – Terjadinya dugaan persekongkolan antara oknum Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur dan oknum Suplayer serta oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terjadi sejak lama.
Ketiga oknum tersebut bersekongkol dalam rangka menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin khususnya bantuan sembako tunai yang dijadikan lahan empuk korupsi mengabaikan tugas pengawasan.
Sebelumnya, metro deadline.com pada Senin, 30 Desember 2019 sekitar jam 11.00 WIB lalu akan mengkonfirmasi seorang oknum TKSK berinisial, T. Kebetulan dirumahnya, T sedang kedatangan 2 orang tamu yaitu perangkat Desa dari 2 Desa
Tamu lelaki menjabat Sekretaris Desa (Sekdes), sedangkan tamu perempuan menjabat Kepala Urusan (Kaur) Desa. Rupanya, tamu perempuan pejabat Kaur Desa itu juga berperan jadi pengelola e-warung di Desanya.
Hal itu diketahui setelah pengelola E-warung itu mencuat beritanya di media massa terkait bantuan sembako di Desanya yang viral pada tahun 2020 belum lama ini.
Setelah kedua tamunya betpamitan pulang, tampak diatas meja diruang tamu tergeletak beras dalam plastik mika kurang lebih setengah kilogram.
Menurut TKSK, beras itu jenis medium berasal dari oknum suplayer, tujuan menawarkan ke pengelola e-warung.
Alasan Suplayer, apabila KPM diberikan beras jenis premium, maka pihak suplayer merasa keberatan atau merugi.
Lantaran, dana BPNT pengganti program rastra dari Pemerintah ke rekening KPM katanya tak mencukupi.
Sementara, KPM komplain atas beras medium yang disalurkan sebab kualitas buruk hingga tak layak dikonsumsi
KPM berharap beras medium diganti dengan beras premium merek beraskita produk Perum Bulog sesuai HET.
Terjadi tindakan pemaksaan terhadap pengelola E-warung di Kecamatan Batanghari Nuban yang diduga dilakukan pihak CV. Nuraida sebagai Suplayer sembako agar menandatangani surat pernyataan kerjasama atau tidak memutuskan kerjasama tersebut.
TKSK Batanghari Nuban, Rustam Efendi diduga mengancam mempermasalahkan atau melaporkan pengelola E-warung dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur dan Suplayer sembako apabila tidak bersedia menandatangani surat pernyataan kerjasama tersebut.
Beberapa pengelola E-warung menolak untuk meneruskan kerjasama dengan pihak CV. Nuraida tersebut lantaran dana untuk biaya belanja sembako nilainya hanya Rp. 140 ribu dari Rp. 200 ribu yang ditransfer Pemerintah ke rekening KPM sehingga kualitas sembako, buruk.
Hingga berita ini diturunkan, Darmuji Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur dan Rustam Efendi selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Batanghari Nuban tidak memberikan konfirmasi balasan sebagai jawaban.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Minggu, 17 Mei 2020 dengan judul, LSM Fijar Keadilan Lamtim Tindaklanjuti Korupsi Berjamaah Bantuan Sembako? (Tim)