Nepotisme, Kepala Desa Tambah Dadi dan Sekretaris serta BPD Memiliki Hubungan Perkawinan?

Laporan : Ropian Kunang

 

LAMPUNG TIMUR – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (PMD) Desa Tambah Dadi Kecamatan Purbolinggo, Sukadi mengungkap terjadi indikasi dua kepemimpinan atas jabatan BPD dan penggandaan cap / stempel BPD serta penyimpangan dana penghasilan tetap (siltap) yang menjadi hak Sukadi selaku Ketua BPD.

Sukadi sejak 2019 merasa tidak pernah membubuhkan tandatangan dan cap atau stempel atas apa yang jadi wewenangnya, usut punya usut ternyata ada cap atau stempel BPD selain yang ada padanya.

“Saya nggak pernah suruh tandatangan, ada apa-apa nggak pernah tandatangan, nggak taunya, diurus-urus ada stempel BPD,” ungkap Sukadi pada Sabtu, 2/5/2020 dirumahnya.

Disinyalir yang tidak lagi ditandatangani Sukadi yaitu laporan triwulan dan laporan tahunan atas realisasi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2019 hingga kini, khususnya dana desa (DD).

“Waktu itu setahun saya nandatangani, udah itu (2019) berikut ini (2020) nggak pernah, itu yang jelas DD setahun ini saya nggak nandatangani (2019), (menandatangani laporan DD 2016-2018) masih,” urainya.

Ternyata ada Satori berstatus Ketua BPD pengganti antar waktu belum memiliki surat keputusan (SK) sebab belum dilantik secara resmi.

“Satori itu SK belum punya, kemaren pilihan, aku disuruh nyalon lagi nggak mau, saya sudah males, calonnya ada dua, Satori sama Furqon daripada jadi momok, mestinya kalau saya nyalon lagi kena (menang) saya lagi,” terangnya.

Sukaji menguraikan munculnya pergantian antar waktu Ketua BPD Desa Tambah Dadi diduga disebabkan karena batalnya pembangunan Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Lampung yang akan menggunakan tanah benko Desa Tambah Dadi di Jalan KH Ahmad Hanafiah Lintas Pantai Timur Mataram Marga Sukadana Lampung Timur.

“Begini ceritanya, sama saya keles, kenapa, dulu mau mendirikan UNU disitu, waktu itu saya disuruh tandatangani oleh wakil rektornya datang kesini,” papar pensiunan guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) itu.

Secara pribadi, Sukadi menyetujui pembangunan UNU Lampung dilokasi tersebut akan tetapi secara kelembagaan tidak berani berspekulasi menandatangani surat persetujuan.

“Kalau secara pribadi saya setuju ada perguruan tinggi UNU disitu, tapi kalau disuruh tandatangani nanti dulu. Saya kumpulin masyarakat, kalau setuju saya tandatangani, tapi kalau tidak takut nanti saya digebukin masyarakat, maka secara politik akhirnya saya nggak nandatangani itu,” katanya.

Kepala Desa Tambah Dadi, Prayitno disinyalir komplain, ia minta agar Satori di Mesuji pulang untuk menduduki jabatan menjadi Ketua BPD.

“Kades komplain, tunjuk yang jadi Ketua BPD Satori, Satori pulang dari Mesuji. Akhir-akhirnya apa, ya itu, dia ditunjuk jadi Ketua BPD, suruh tandatangan segala macem, UNU mau disitu karena nanggung jawab sudah terlanjur disitu,” ujarnya.

Sukadi akan disuap uang senilai Rp. 25 jutaan oleh Digdo apabila bersedia menandatangani surat persetujuan pembangunan UNU Lampung dilokasi dimaksud.

“Saya jujur di tay, pak sudahlah pokoknya tandatangani saja nanti dapat amplop seharga motor Tiger baru. Masalah itu, saya nomor dua, jujur kalau masalah itu saya nggak kepikiran, waktu itu wakil rektor pak Digdo, saya nggak mau, udah itu menggebu-gebu, saya nggak disenggol-senggol.”

Menurut Sukaji, Satori merasa telah sah menjabat Ketua BPD Desa Tambah Dadi padahal belum dilantik secara resmi apalagi menerima SK.

“Saya itu sudah sah jadi Ketua BPD, karena pak Camat sudah mengatakan sah, ya kalau orang pikiran waras, Camat itu apa ya mengeluarkan SK, SK BPD itu Bupati sama dengan SK Kepala Desa.”

Sukadi Ketua BPD Desa Tambah Dadi tidak merelakan apa yang masih menjadi haknya atas dana disinyalir diambil alih oleh Satori.

“E, waktu mau lomba desa, akhirnya saya yang dicari-cari. Dapat insentif dimakan Satori sekalian. Ketua BPD 450 bulanannya, 300 anggota, (gaji) Ketuanya dimakan dia (Satori) yang jadi Ketua, doa saya kelelekan kowe, coba saja kalau nggak kelelekan,” pungkasnya.

Ketika akan dikonfirmasi, Kepala Desa Tambah Dadi, Prayitno dinyatakan oleh istri dan anaknya tidak berada ditempat.

Sementara itu, Satori terkesan buang badan dengan berbagai alibi bahkan menyebutkan backing dan tak takut terhadap siapapun meskipun dengan Izroil Malaikat pencabut nyawa.

“Waktu saya itu pemilihan dua kali, yang pertama bulan Juni (2019) ganti pak Sukadi itu. Kedua waktu lomba Desa (3 Maret 2020) belum lama ini, kata pak Camat disuruh ganti pak Sukadi,”

“Itu tidak ada kaitannya dengan UNU setau saya karena saya nggak ada disini, saya ini perumus, kalau dia bilang begitu itu hak dia saya nggak menghalangi-halangi.”

“Kalau persoalan lurah dicari nggak ketemu itu lain saya nggak tau, celah saya masuk karena ada anggota BPD yang keluar, saya pengganti antar waktu,

“Saya diminta pulang dari Mesuji padahal saya nggak nyeting sama sekali, saya dapet (cap/stempel) dari anggota saya (bukan dari Sukadi atau dari Prayitno) dari anggota saya.”

“(menerima dana tunjangan Rp.450 ribu/bulan) nggak, (menerima dana insentif Rp.250/bulan) heeh. Jadi begini kalau kamu bicara soal SK nanti bisa berhadapan dengan pak Saiful, tolonglah jangan kesana karena nanti menyinggung beliau karena beliau lagi penting.”

“Makanya kalau pak Sukadi bicara UNU itu terlalu jauh dia nggak tau apa-apa, kalau waktu orang UNU masuk Tambah Dadi yang bentak saya. Lurah ada, pak Digdo disitu, saya marah-marah abis, kalau kamu tetap masuk ke Tambah Dadi, saya lawannya, saya tantang, kenapa, karena pak Digdo itu jorok, dia mau nyuap pak Sukadi pak Sukadi ngomong sama saya, mau dikasih Tiger baru.”

“Saya ini lagi perang batin karena permasalahan ini, kenapa saya bilang gitu sebab Prayitno Kades Tambah Dadi keponakan saya, sedangkan Sekretaris Desanya itu anak menantu saya,” ungkapnya.

Indikasi nepotisme atau gebuk pentung dalam kepemimpinan Pemerintahan Desa Tambah Dadi Kecamatan Purbolinggo, soalnya antara Prayitno Kepala Desa Tambah Dadi dan Waskito Sekretarisnya memiliki hubungan kekeluargaan.

Prayitno berstatus keponakan Satori dan begitu juga dengan Waskito menantu Satori, sedangkan Satori menjadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disinyalir belum kantongi surat keputusan (SK) akan tetapi mempunyai cap atau stempel.

“Istri Prayitno itu keponakan istri kedua Satori di Mesuji, Waskito anak menantu Satori, Satori jadi Ketua BPD belum punya SK, itu istilah orang Jawa gebuk pentung,” ungkap seorang tokoh masyarakat Desa setempat pada Minggu, 3/5 pukul 22.00 WIB.

“Saya kesini 1981, tanah benko (tanah negara) kurang lebih 35 hektar. Ada yang dijual untuk biaya membangun balai desa, sekarang sekitar 25 hektar, kalau pak Satori bilang 40 hektar itu kebanyakan,” urainya.

“Yang ngejabat Kepala Desa Tambah Dadi pertama Joyo Arjo, kedua Cokro Wardoyo, ketiga Saikun (waktu pembebasan jalan lintas timur), keempat Kasiyono, kelima Parjoko dan keenam Prayitno,” terangnya.

Ketika dikonfirmasi, Sudigdo wakil ketua rektor atau panitia pembangunan Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Lampung terkait dugaan pemberian uang suap kepada Sukadi Ketua BPD Tambah Dadi sebesar Rp. 25 jutaan seharga motor Tiger, ia mengatakan sulit untuk menggunakan tanah aset desa atau negara, maka pihak UNU Lamtim membeli tanah sendiri.

“Jawaban saya tidak demikian. Pembangunan UNU dengan menggunakan aset desa itu sulit karena menggunakan aset negara. Maka solusinya adalah pihak UNU dengan kemandiriannya berupa membeli tanah sendiri,” kata Sudigdo pada Rabu, 6/5 jam 06.25 WIB.

Disinggung kenapa harus membeli tanah untuk lokasi pembangunan UNU Lampung sedangkan almarhum Hi. Ismail Sanjaya telah menghibahkan tanahnya dengan luas lebih kurang lima hektar di Jalan KH. Ahmad Hanafiah Lintas Pantai Timur Mataram Marga Sukadana, Sudigdo tidak memberikan konfirmasi balasan.

Sukadi menjabat Ketua BPD Desa Tambah Dadi sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor B.407/26/SK/2016 tertanggal, 18 Agustus 2016 seharusnya menjabat hingga Agustus 2022.

Pasal 30 Ayat (1) Persyaratan Calon Perangkat Desa Huruf n Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa berbunyi tidak memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Desa dan atau BPD sampai dengan derajat kedua.

You might also like

error: Content is protected !!