LAMPUNG TENGAH – Mendapat laporan dari masyarakat setempat, terkait Klinik Enggal Saras di Kecamatan Bangungrejo diduga membakar limbah medis sampah bekas obat, suntik, di dekat lingkungan dekat rumah warga.
Pantauan media ini langsung terjun kelokasi klinik enggak saras di kecamatan Bangungrejo, Kabupaten Lampung Tengah, guna mengkroscek kebenaran atas laporan dan informasi masyarakat sekitar.
Namun tak disangka team media ini mendapatkan dan menemui bahan bekas suntikan, obat , masker dan lain lain, di pembakaran limbah klinik tersebut.
Dari kondisi pembakaran limbah tersebut terlihat tidak sesuai dengan aturan, karena di dekat lingkungan warga dan terbuka.
Saat di konfirmasi Dodi Pemilik Klinik Enggal Saras tersebut menangatakan TPS (Tempat Penyimpanan Sementara)
nya lengkap.
“Saya sudah dapat izin dari dinas untuk TPS (Tempat Penyimpanan Semementara) kalau tidak ada, tidak akan mendapat izin operasional. TPS tersbut di gunakan semenjak 2018 dan sesuai dengan perizinan yang baru, kita lengkap kalo untuk tempat limbah yang seperti itu (suntik, masker, botol infus),”ujar Dodi selaku pemilik Klinik Rawat Inap, Jumat (3/4/2020).
Jika bekas pil atau tablet, kata Dodiitukan tidak bahaya mas, dan itu bukan obat kita juga, bisa di cek kok mas tempat obat kita.
Dodi mengajak team media ini untuk mengcroscek tempat pembakaran tersebut. Bak hasil sesuai dengan apa yang di sampaikan dan di eluhkan warga setempat, di dapati bekas suntikan,obat-obat ,masker dan limbah medis lainya.
Namun dirinya tetap menyangkal tidak ada yang di bakar di tempat sampah pembakaran tersebut, bahkan dirinya menpis dengan cara bahwa warga sekitarlah yang membuang sampah tersebut.
“Ini pembakaran tempat sampah rumah tangga saya mas, bisa sajakan warga sekitar juga membakar sampah mereka disini, bisa saja mereka membeli suntikan obat-obatan dan lain lain di apotek lain dan di buang disini,” tepis Dodi.
Di selah itu juga, karyawan klinik tersebut atau OB di panggil oleh Dodi mempertanyakan hal adanya bekas suntikan. Dan karyawan OB tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang membungan di TPS tersebut.
“Iya pak saya yang biasa membuang disini bekas sampah sampah,” tuturnya.
Pada kenyataannya warga yang kediaman berdeketan bahkan dengan jarak kurang lebih 15 kaki dari tempat pembakaran limbah tersebut mengahampiri dan mengakui bahwa adanya (masker,suntik,bekas perban dan bekas botol obat) yang masih terlihat sisa-sisa pembakaran nya berasal dari klinik tersebut.
“Iya, gak tahan baunya. Malahan saya juga sering bantuin bakar mas,”ujar salah satu lansia yang media ini tidak mengetahui inisial.
Dodi pun menepis dengan berkata. “Tapikan selama ini arahan saya tidak seperti itu, yang jadi permasalahan ini eror nya dimana?” ujar Dodi.
Saat di konfirmasi terkait IPAL limbah cair, dirinya mengaku telah memilikinya, dan sudah sesuai aturan memiliki 3 tank, di dalam atau belakang kliniknya sambil menunjuk klinik.
“Sudah ada mas, sudah ada 3 tank di dalam tanah,”jelasnya. Namun setelah di croscek dan di tanyai kepada perawat yang bekerja di klinik tersebut, mengatakan tidak tahu, dan menunjukan hanya di TPS tempat pekarangan itu saja.
” Gak tau mas, ya disana tempat bakar tadi mas itu aja,”paparnya.
Terakhir Dodi mengatakan, kok jadi ke IPAL-IPAL, dan kenapa tidak sama dinas kesahatan lingkungan hidup juga, seperti bukan sidak.
“Ya sudah nanti biar saya hubungin ke dinas kesahatan dan lingkungan hidup terkait ini saja,” pungkasnya.
Bukan saja tidak memiliki IPAL lebih ironis nya lagi limbah tersebut di buang dan dibakar ditengah-tengah pemukiman warga setempat.
Tentu nya dampak dari limbah tersebut cepat atau lambat akan terasa bagi warga setempat.
Ironis ditengah-tengah masyarakat yang sedang berjuang untuk melawan Covid-19, akibat bakar limbah B3 apakah akan ada virus baru lagi yang ditimbulkan.
Klinik Enggal Saras diduga tak indahkan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun dan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 pasal 35 Huruf l yang berbunyi : klinik rawat inap melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.(Rizki & Suhendra)