LAMPUNG TIMUR – Empat titik proyek pengadaan hydrant di empat Kecamatan Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2019 yang direalisasikan tahun 2020 diduga tidak sesuai RAB dan gambar atau spesifikasi.
Lagipula pengadaan empat paket proyek hydrant dengan nilai miliaran tersebut diduga tidak ditenderkan sehingga muncul modus pengurangan volume pekerjaan dan luas titik koordinat.
“Seharusnya, pengadaan hydrant melalui proses lelang, juga harus pakai pipa paralon SNI (standar nasional Indonesia) kenapa pakai pipa paralon hitam tidak berkualitas dan volume panjang dikurangi,” ungkap Ahmad Azohiri mantan anggota DPRD Lampung Timur pada Senin, 23/3 jam 10.30 WIB
“Saya sudah hubungi dan konfirmasi dua orang oknum yang terlibat pengadaan itu, mereka sepertinya menganggap hal ini tidak ada masalah bahkan beralibi,” urai Heri panggilan Ahmad Azohiri.
Sementara, oknum pejabat terkait di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur tidak bergeming menyikapi permasalahan tersebut.
Menyikapi perihal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama Kita Bisa (BERKITAB) Kabupaten Lampung Timur, Mudabbar Raden Imbo meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau hukum berlaku.
“Jika memang benar proses pengadaan hydrant seperti itu, tidak sesuai dengan spesifikasi, jelas itu merugikan negara,” tegas Mudabbar,RI pada Senin, 23/3 jam 10.00 WIB yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler.
Ketua LSM BERKITAB Kabupaten Lamtim akan melaporkan perihal tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana sekaligus berharap agar ditindaklanjuti.
“Kami akan siapkan laporan ke Kejari dan berharap nantinya agar diproses sesuai hukum berlaku,” harap Ketua LSM BERKITAB Lamtim.