Tulang Bawang-Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi, SE mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (12/03/2020), sekira pukul 16.00 WIB, dirumah pelaku berinisial AH.
“Adapun identitas para pelaku berinisial AH (42), AI (40) dan AT (45), mereka sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga KPM eks PT. AWS, Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Junaidi, Jum’at (13/03/2020).
Penangkapan terhadap ketiga buruh ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang ada di KPM eks PT. AWS, Kampung Bumi Dipasena Mulya sering dijadikan tempat untuk berpesta Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, petugas kami langsung penggerbekan.
“Disana, selain berhasil menangkap tiga buruh yang sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip bening berisi sabu, dua buah alat hisap sabu (bong) berikut pirex yang masih ada sisa sabu, dua buah pipet, dua buah korek api gas dan kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam,” ungkap Iptu Junaidi.
Saat ini ketiga buruh tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)