metrodeadline.com, – Mantan Camat Metro Timur, Dra. Rosita memenuhi surat panggilan pemeriksan Kejaksan Negeri (Kejari) Metro, sekitar pukul 13.25 WIB, Kamis (5/3/2020).
Pantauan Redaksi metrodeadline.com, kedatangan mantan Camat Metro Timur yang saat ini menjabat Kabag Tata Pemerintahan Sekda Kota Metro itu, diduga adanya permasalahan kegiatan lampu jalan lingkungan GBSW (Gerbang Bumi Sai Wawai) Tahun Anggaran 2019.
Dimana kegiatan tersebut telah menyeret namanya meski sudah tidak menjabat dan sejumlah Camat di Kota Metro, pasalnya Camat selaku pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut.
Sekitar pukul 15.20 WIB, Dra. Rosita keluar dari ruangan penyidik Kejari Metro dan buru-buru masuk kedalam mobil plat merah.
Sehinga wartawan ini, belum sempat mengkonfirmasi kedatanganya ke Kejari Metro, apakah dalam hal pemeriksaan terkait kegiatan lampu jalan atau silahturahmi.
Selain itu, wartawan ini hanya dapat mengambil foto dari jarak jauh untuk bukti otentik bahwa mantan Camat Metro Timur datang ke Kejari Metro.
Semntara saat dikonfimasi, melalui telphone dan pesan WhatsApp tidak ada balasan dari mantan Camat Metro Timur meskipun pesan telah dibaca.
Selang waktu hanya beberapa menit saja. Kabag Hukum Sekda Kota Metro, Ika Pusparini Anindita, SH,. MH datang Kejari Metro dengan membawa map.
Hampir sekitar 2 jam lebih di ruangan akhirnya keluar. Saat dikonfirmasi kedatangan ke Kejari. Ia mengaku ada keperluan dengan Sesi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Metro.
“Jadi Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN),”ungkapnya. Saat dikonfirmasi tentang permasalahan hukum yang tengah di hadapi Camat dan Lurah.
Bagimana selaku Kabag Hukum, apakah akan memberikan pendampingan hukum? Ika menolak memberikan tanggapan dan menghindari awak media yang tengah mengklarifikasi masalah tersebut. “Mohon maaf ya, mohon maaf ya,”ujarnya sambil buru-buru jalan naik mobil plat merah itu. (*)
1 thought on “Mantan Camat Metro Timur Diperiksa Kejari, Kabag Hukum No Comment”