LAMPUNG TENGAH – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerinda I Made Suarjaya, S.H, M.H, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak di Kampung Dharma Agung, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, Sabtu (22/2).
Ditengah Warga Kampung Dharma Agung, I Made Suarjaya mengatakan bahwa anak-anak sejak dalam kandungan sudah dijamin oleh Undang-Undang (UU). Mereka harus mendapatkan jaminan hidup tumbuh kembang, mendapat harkat dan martabat.
“Kita ketahui bahwa anak-anak sejak dalam kandungan sudah dijamin oleh UU. Kita perlu memberikan perhatian untuk mereka. Mulai dari mendapatkan jaminan hidup tumbuh kembang mendapat harkat dan martabat.
Selain itu, anak-anak juga perlu berpartisipasi secara optimal dalam bermasyarakat. Sehingga, mereka bisa menempatkan diri dan bersosialisasi dengan warga.
“Kita selaku orangtua juga harus bisa membimbing anak sejak dini, agar bisa menempatkan dirinya untuk hidup sosial ditengah masyarakat. Nantinya si anak akan terbiasa berhadapan dengan khalayak ramai dan memiliki tenggang rasa dengan teman maupun tetangganya kelak waktu dewasa,” kata I Made Suarjaya salah satu politisi Muda Gerinda.
I made Suarjaya berharap dengan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak, dapat memberikan wawasan baru untuk warga Kampung Dharma Agung. Terlebih, jaminan dan perlindungan terhadap anak semakin terjamin.
Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017, dihadiri oleh Pemateri yang juga Ketua PHDI Lamteng bidang pemberdayaan perempuan, pemuda dan anak, Camat Seputihmataram, Ketua PHDI Kampung Dharma Agung Raka Ananta, Kakam Dharma Agung Kadek Sucandra serta Kakam Wirata Agung.
Acara itu juga, dihadiri oleh 150 peserta terdiri dari tokoh Agama Umat Hindu, tokoh masyarakat dan masyarakat di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Seputihmataram dan Bandarmataram. (red)