Bersama Warga Gunungsugih, Musa Ahmad Lakukan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak 

Lampung Tengah

Lampung Tengah – Anggota DPRD Provinsi Lampung Hi. Musa Ahmad, S.Sos, melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak di Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Sabtu (22/2/2020).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah.

Dalam sambutannya, legislastif dari partai beringin tersebut menjelaskan Provinsi Lampung menjadi yang pertama dalam menerapkan perda perlindungan anak.

“Ini merupakan salah satu tugas kami sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dalam bidang legislasi dan Insya Allah baru Provinsi Lampung yang menerapkan perda ini,” ujarnya.

Ketua DPD Golkar Lampung Tengah itu juga mengatakan perda ini merupakan perhatian terhadapat banyaknya kekerasan terhadap anak di Provinsi Lampung sehingga menginisiasi Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk membuat perda perlindungan anak.

“Kita ketahui di Lampung angka kekerasan pada anak cukup tinggi dan ini yang menginisiasi kita untuk membuat perda tentang perlindungan anak,” beber mantan Wakil Bupati Lampung Tengah tersebut.

Sementara itu, ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono mengungkapkan jika Lampung Tengah sudah darurat kejahatan seksual terhadap anak.

Eko menyebutkan untuk bulan Februari sudah terjadi 13 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang telah ditangani oleh Polres setempat.

“Hari ini Lampung Tengah darurat kejahatan seksual terhadap anak. Bulan ini saja sudah ada 13 kasus kekerasan terhadap anak dan semuanya kejahatan seksual,” cetus Eko.

Eko juga membeberkan beberapa faktor maraknya terjadi kejahatan seksual terjadap anak dan salah satunya kurang maksima pengawasan yang dilakukan oleh para orang tua.

“Ada banyak faktor yang melatar belakangi anak bisa menjadi korban, salah satunya adalah bapak, ibu, keluarga kurang maksimal dalam mengawasi anak,” ungkapnya.

Sedangkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu sendiri akan dijerat hukuman sampai 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5 Miliar.

“Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan dijerat kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp. 5 Miliar,” kata Bripka Mehdi, anggota unit PPA Polres Lamteng. (red)

You might also like

error: Content is protected !!