Sekretaris LSM GIPAK Juga Devisi Hukum Bawaslu Lamtim Komentari Tulisan “Lanjutkan”
Laporan : Ropian Kunang
LAMPUNG TIMUR – Devisi Hukum Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lamtim, Lailatul Khoiriyah menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
“Kaitan dengan kendaraan Camat di 24 Kecamatan yang bertuliskan “Lanjutkan Membangun dan Melayani Rakyat” berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang
Pemilihan Bupati Wakil Bupati. Ini tidak ada unsur pelanggaran”, tegas Lailatul Khoiriyah pada Senin, 3/2 jam 09.28 WIB.
“Yang dapat disebut pelanggaran bahwa tulisan itu menyebutkan citra diri, nama kemudian sebagai bakal calon Bupati, menyebutkan partai. Atau menyebutkan Saiful Bukhori calon bupati 2020/2025. Lanjutkan”, jelas Leli.
Bawaslu Lamtim melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat pencegahan agar Bupati Lamtim tidak melakukan sosialisasi menggunakan aset negara.
“Namun demikian Bawaslu melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat pencegahan agar bupati tidak melakukan sosialisasi dengan menggunakan aset negara”, jelasnya.
Juga pada setiap momen sambutan Bupati Lampung Timur di 264 Desa dan 24 Kecamatan, tidak menyebutkan sosialisasi.
“Dan disetiap momen sambutannya di seluruh desa dan kecamatan. Dan tidak menyebutkan sosialisasi pada saat setiap momen sambutan Bupati”, pungkasnya.
Dikutip dari gemanusantaranews.com, menyikapi tentang pernyataan dari Ketua Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Zakwan, mempertanyakan maksud tulisan “Lanjutkan” disejumlah kendaraan dinas yang digunakan ditingkat Kecamatan Pemerintah Kabupaten setempat, Sekertaris LSM GIPAK Lampung Timur, Rini Mulyati pertanyakan aturan mana yang tidak memperbolehkan Bupati memasang fotonya sebelum masa Kampanye. senin 03/02/2020
Kepala Daerah yang mencalonkan kembali sebagai Bakal Calon, masih diperbolehkan menggunakan Fasilitas Negara , siapa yang bilang tidak dipebolehkan menggunakan Fasilitas Negara , jika yang mengatakan hal tersebut adalah seorang Politikus artinya orang terebut sebaiknya belajar lagi tentang aturan hukumnya. Kecuali kalau sudah dalam tahapan kampanye baru bisa dipertanyakan, apalagi Bupati Lampung timur saat ini masih belum mendaftar sebagai bakal calon Bupati/wakil Bupati artinya sah sah saja jika kendaraan dinas itu mensosialisasikan gerakan melanjutkan pembangunan” Ujar Sekretaris LSM GIPAK Rini Mulyati.
Lebih Lanjut Rini mengatakan pada masa kampanye Pilkada Lampung Timur 2020, daerah ini akan diisi penjabat atau pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Timur. Masa tugasnya cukup panjang, yakni selama 4 bulan, salah satu Aktivis perempuan ini mengatakan, berdasarkan ketentuan UU 10/2016 pasal 63 ayat (3), jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati ditetapkan KPU kabupaten.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pilkada masa kampanye dimulai tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan 19 September 2020 atau atau tiga hari sebelum voting day pilkada.Pada tahapan masa kampanye itu, kandidat petahana sudah dalam status cuti diluar tanggungan negara. Sekaligus dalam masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara, selama masa cuti tersebut.
“Ketentuan ini sebagaimana diatur pada pasal 70 ayat 3, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yaitu menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara,” kata Rini.
Apakah akan turun penjabat bupati atau Plt bupati? Pertanyaan itu dijawab singkat Rini “iya, kalau petahana mencalonkan, sudah pasti ada penjabat bupati atau Plt bupati. Waktunya selama masa kampanye atau 4 bulan HAK PROTOKOLER.
Dikediamannya Rini mengatakan, UU 10/2016 pasal 70 ayat (3) mengisyaratkan bahwa hak protokoler dan hak keuangan bagi petahana hilang, selama cuti kampanye.”Contohnya tidak bisa menggunakan SPPD atau dikawal ajudan. Tapi untuk gaji pokok, kemungkinan masih diterima. Tapi itu diluar tunjangan lainnya,” Konsekuensi ketika regulasi ini dilanggar cukup keras. Yakni bisa di-blacklist dari calon atau tidak diikutkan sebagai peserta pilkada. “Pasal lain di undang-undang itu juga mengatur sanksinya,” tandas Rini.
Terkait dengan penjabat bupati atau Plt, untuk level kabupaten harus diemban oleh pejabat eselon IIA, di kabupaten tingkatan eselonisasi itu ada di Sekkab, di provinsi eselon IIA ada pada jabatan asisten, sementara untuk Plt Gubernur tentu lebih tinggi lagi eselonisasinya, yakni eselon IA.
Rini , begitu sapaannya buru-buru menepis bahwa penegasannya tentang ketentuan cuti kampanye bagi petahana ini, bukan berangkat dari apiliasi dukungan. Tapi yang disampaikannya ini mendasari undang-undang.
“Saya kira Incumbent yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 wajib menaati aturan yang lebih spesifik dibanding ketentuan di pilkada 2015 lalu ini. Jadi kesimpulan nya tidak ada larangan Incumbent (disebut Incumbent itupun jika dikemudian hari beliau mendaftarkan diri menjadi bakal calon Bupati atau Wakil Bupati) melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Daerah khususnya Lampung Timur, mengenai kendaraan yang terpasang gambar Bupati tidak masalah. Saya tanya aturan mana yang tidak memperbolehkan Bupati memasang fotonya sebelum masa Kampanye?”, Tegas Rini.