metrodeadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot)Metro melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro mengklaim bahwa hibah tanah untuk pembangunan lahan proyek flayingfox Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan sudah sah di mata hukum.
“Jadi saat ini pemerintah sudah memegang lembaran surat akta jual beli (AJB) dari penghibah. Itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk membangun yang dianggarkan dari APBD,”kata Kepala BPKAD Kota Metro, Supriyadi, SH,.MH, saat dikonfirmasi Harian Metro Deadline usai rapat dengan DPRD Kota Metro, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, BPKAD sudah mengirim berkas pemohonan ke BPN untuk tahap pengurusan sertifikat, dari AJB penghibah ke Sertifikat BMD (Barang Milik Daerah) asset Pemkot Metro.
“Ya, dengan AJB itu sudah memiliki hak yang sah. Hibahnya sudah di kasihkan ke pemkot, hanya tinggal merubah meningkatkan proses sertifikat ke BPN,”jelasnya.
Supriyadi kembali meyakini bahwa, untuk bukti kepemilikan yang lebih tinggi adalah sertifikat. Makanya, pada tahun 2019 lalu sudah menganggarkan untuk proses pengurusan dari AJB ke sertifikat milik asset pemkot metro.
“Kita sudah mengajukan dengan memenuhi persyaratan ke BPN, dan semua proses kewenangan BPN kapan jadinya, yang penting kita sudah melengkapi berkas tersebut, tinggal menunggu dari BPN,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kasubsi Fasilitasi Penetapan Tanah Pemerintah BPN Kota Metro, Agnes Suyahmi mengaku pihaknya belum pernah menerima berkas permohonan dari BPKAD untuk pengurusan sertifikat tanah di lokasi pembangunan Flyingfox Sumbersari Bantul, Metro Selatan.
“Hingga hari ini, Selasa 13 Januari 2020 kita belum menerima berkas permohonan itu, mungkin belum ya,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Agnes untuk AJB itu alas hak, secara hukum perdata sudah sah. Karna dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
“Sedangkan secara administrasi di BPN sendiri, AJB itu belum terdaftar dan harus segera di daftarkan agar memiliki sertifikat kepemilikan. Namun kembali lagi, terserah masyarakat maupun instasi terkait ingin mendaftarkan atau tidak. Jadi BPN mencatat yang sudah terdaftar dan sudah bersertifikat,”pungkasnya. (*)
2 thoughts on “BPKAD Sebut Berkas Hibah Tanah Proyek Flayingfox di BPN”