
LAMPUNG TIMUR – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPD) Unit XV Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur, Windarto Tri Kurniawan menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan konfirmasi terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan.
OTT dilakukan terhadap oknum warga Kecamatan Melinting berinisial, Sa yang diduga melakukan pembelian dan pengangkutan kayu jati tanpa dokumen berasal dari kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak
Kawasan KPHL Unit XV Gunung Balak Lampung Timur dengan luas lebih kurang 22,292,5 hektar yang meliputi Kawasan Hutan Lindung Register 38, Register 15 Muara Sekampung dan Kawasan Hutan Lindung Register Tulung Selapan, mencakup 9 Kecamatan yaitu Bandar Sribawono, Sekampung Udik, Way Jepara, Melinting, Jabung, Marga Sekampung, Waway Karya, Labuhan Meringgai dan Kecamatan Pasir Sakti.
“Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf bahwa permohonan konfirmasi terkait beberapa hal tersebut belum dapat saya penuhi”. Kata Miswanto pada Kamis, 26/12 pukul 13.25 WIB.
Hal itu disebabkan oleh karena, hingga kini dirinya belum menerima laporan resmi hasil operasi tangkap tangan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Gunung Balak. Dimana saat ini sedang berlangsung proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPHL Gunung Balak.
“Mengingat, saya belum menerima laporan resmi hasil operasi Polhut KPH Gunung Balak, saat ini masih berlangsung proses penyelidikan oleh penyidik KPH Gunung Balak”. Sambung Kepala KPHL 1 Gunung Balak.
Sebelumnya telah diberitakan metrodeadline.compada edisi, Kamis, 26/12 dengan judul, Polhut Gunung Balak OTT Pembeli Kayu Diduga Tanpa Dokumen.
Miswantori anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit XV Gunung Balak membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas kedinasan berupa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pembeli kayu berinisial, Sa pada Senin, 23 Desember 2019.
Bahkan anggota Polhut KPHL Gunung Balak tanpa kompromi ataupun pandang bulu sigap menindaklanjuti pengembangan kasus dengan melakukan penyelidikan guna mengusut tuntas untuk menemukan lokasi tempat kejadian penebangan (TKP) kayu jati tersebut.
“Betul, memang anggota Polhut KPHL Gunung Balak melakukan tangkap tangan. Tetapi semuanya masih dalam pengembangan penyelidikan, apakah TKP di dalam kawasan hutan atau bukan”. Kata Miswantori,SE Kasi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat ketika dikonfirmasi pada Rabu, 25/12 jam 09.30 WIB melalui aplikasi WhatsApp.
Sementara pihak Polhut KPHL Gunung Balak belum melakukan penahanan dan operasi tangkap tangan karena kayu jati tanpa legalitas dokumen, lagipula berapa banyak jumlah kayu jati itu pun belum dihitung.
“Belum ada yang kami tahan sementara masih dalam pengembangan. Kalau ada legalitas dokumen nggak mungkin di tangkap. Belum dilakukan penghitungan”. Terang anggota Polhut UPTD KPHL Unit XV Gunung Balak, Miswantori.
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, tugas pokok Polisi Kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 6 tahun 2007 ditetapkan tugas dan fungsi organisasi KPH, antara lain Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi, melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.-
