
LAMPUNG TIMUR – Miswantori anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) kawasan Register 38 Gunung Balak membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas kedinasan berupa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pembeli kayu berinisial, Sa pada Senin, 23 Desember 2019.
Bahkan anggota Polhut KPHL Gunung Balak tanpa kompromi ataupun pandang bulu sigap menindaklanjuti pengembangan kasus dengan melakukan penyelidikan guna mengusut tuntas untuk menemukan lokasi tempat kejadian penebangan (TKP) kayu jati tersebut.
“Betul, memang anggota Polhut KPHL Gunung Balak melakukan tangkap tangan. Tetapi semuanya masih dalam pengembangan penyelidikan, apakah TKP di dalam kawasan hutan atau bukan”. Kata Miswantori ketika dikonfirmasi pada Rabu, 25/12 jam 09.30 WIB melalui aplikasi WhatsApp.
Sementara pihak Polhut KPHL Gunung Balak belum melakukan penahanan dan operasi tangkap tangan karena kayu jati tanpa legalitas dokumen, lagipula berapa banyak jumlah kayu jati itu pun belum dihitung.
“Belum ada yang kami tahan sementara masih dalam pengembangan. Kalau ada legalitas dokumen nggak mungkin di tangkap. Belum dilakukan penghitungan”. Terang anggota Polhut KPHL Register 38 Gunung Balak, Miswantori.
Sebelumnya telah diberitakan metrodeadline.com, edisi Rabu, 25/12/2019 dengan judul, Oknum Masyarakat di Kecamatan Melinting Diduga Melakukan Ilegal Logging Kawasan Hutan Lindung.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Register 38 Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur pada Senin, 23/12 terhadap oknum warga Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur berinisial, Sa.
Sa ditangkap oleh anggota Polhut KPHL Register 38 Gunung Balak diduga membeli dan mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi (ilegal logging) diduga berasal dari kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak berikut kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
“Ada kayu, kayaknya kayu itu dari hutan keliatannya, kayu itu kayu jati ditangkap di Polhut di arah simpang Danau itu, yang punya namanya Sa (Nama – Red), bisa kena yang beli, itu ilegal logging”. Ungkap sumber terpercaya pada Senin, 23/12 pukul 15.13 WIB.
Penyidikan dilakukan oleh anggota Polhut KPHL Register 38 Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur terhadap oknum pembeli kayu jati yang diduga tanpa dokumen resmi sebagai penanganan atau tindaklanjutnya.
“Sampai sore ini masih di sidik belum selesai, besok, itu udah kesorean kalau sekarang, besok saya ke lokasi”. Terang sumber hampir bersamaan.
Informasi terakhir, menunggu Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), tapi menurut petugas lain, kasus tersebut akan ditarik ke Polhut KPHL Propinsi Lampung.
“Info, nunggu KPHL, tapi kata petugas lain mau (di) tarik (Kehutanan) hut (tingkat) tk I”. Jelas sumber pada Rabu, 25/12.
Ketika dikonfirmasi, Sa yang membeli dan mengangkut kayu jati tanpa dokumen yang terindikasi berasal dari kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak disinyalir berkelit tidak melakukan hal itu.
“Nggak ada”. Kelitnya pada Rabu, 25/12 jam 08.21 WIB melalui video cal singkat.
Apabila terbukti setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, maka perihal itu disinyalir melanggar Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp.5,000,000,000.
Barangsiapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan, yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.- (sumber photo wisata.com)
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/Men-LHK.II/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak, dokumen pengangkutan kayu hasil hutan hak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi pada saat akan mengangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan disekitar tebangan ke tujuan diantaranya adalah Nota Angkutan dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) sebagai legalitas.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam dibutuhkan Dokumen Pengangkutan Kayu dan Dokumen Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Lelang.-
