Hukum

Oknum Masyarakat di Kecamatan Melinting Diduga Melakukan Ilegal Logging Kawasan Hutan Lindung

1038
×

Oknum Masyarakat di Kecamatan Melinting Diduga Melakukan Ilegal Logging Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TIMUR – Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Register 38 Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur pada Senin, 23/12 terhadap oknum warga Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur berinisial, Sa.

Sa ditangkap oleh anggota Polhut KPHL Register 38 Gunung Balak diduga membeli dan mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi (ilegal logging) diduga berasal dari kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak berikut kendaraan roda empat sebagai barang bukti.

“Ada kayu, kayaknya kayu itu dari hutan keliatannya, kayu itu kayu jati ditangkap di Polhut di arah simpang Danau itu, yang punya namanya Sa (Nama – Red), bisa kena yang beli, itu ilegal logging”. Ungkap sumber terpercaya pada Senin, 23/12 pukul 15.13 WIB.

Penyidikan dilakukan oleh anggota Polhut KPHL Register 38 Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur terhadap oknum pembeli kayu jati yang diduga tanpa dokumen resmi sebagai penanganan atau tindaklanjutnya.

“Sampai sore ini masih di sidik belum selesai, besok, itu udah kesorean kalau sekarang, besok saya ke lokasi”. Terang sumber hampir bersamaan.

Informasi terakhir, menunggu Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), tapi menurut petugas lain, kasus tersebut akan ditarik ke Polhut KPHL Propinsi Lampung.

“Info, nunggu KPHL, tapi kata petugas lain mau (di) tarik (Kehutanan) hut (tingkat) tk I”. Jelas sumber pada Rabu, 25/12.

Ketika dikonfirmasi, Sa yang membeli dan mengangkut kayu jati tanpa dokumen yang terindikasi berasal dari kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak disinyalir berkelit tidak melakukan hal itu.

“Nggak ada”. Kelitnya pada Rabu, 25/12 jam 08.21 WIB melalui video cal singkat.

Apabila terbukti setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, maka perihal itu disinyalir melanggar Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp.5,000,000,000.-

Barangsiapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan, yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.- (sumber photo wisata.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!