Politik

Tak Ingin Bermasalah, Fraksi PKS Enggan Berikan Suara di Pilwabup Lamteng

862
×

Tak Ingin Bermasalah, Fraksi PKS Enggan Berikan Suara di Pilwabup Lamteng

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TENGAH – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Lampung Tengah, memilih Walk Out atau abstain dalam paripurna pemungutan suara pemilihan wakil bupati sisa periode 2015-2020 di gedung wakil rakyat setempat, Senin (16/12/2019).

Walk Out disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Muhammad Ghofur sesaat sebelum proses pemilihan suara diambil. Ghofur beralasan, paripurna pemilihan Wabup berpotensi cacat hukum dan rawan gugatan.

Ghofur menerangkan belum selesainya proses verifikasi, belum selesainya proses tersebut seperti tertuang pada ayat 1, panitia pemilihan seharusnya terlebih dahulu melakukan verifikasi berdasarkan usulan partai politik pengusung (Mustafa – Loekman).

“PP nomor 12 tahun 2018  ayat 3 huruf C, perlengkapan sesuai UU dalam hal ini Nomor 10 tahun 2016 Pasal 42 ayat 5, soal pendaftaran bupati/wabup atau walikota dan wakil walikota ditandatangani ketua parpol (koalisi) di tingkat kabupaten/kota disertai tandatangan ketua partai di tingkat kabupaten/kota serta cap basah ketua sekretaris partai di tingkat pusat,” kata M Ghofur.

Untuk itu lanjutnya, Fraksi PKS meminta panitia pemilihan wakil bupati dan ketua dewan menghentikan sementara proses pemilihan tersebut.

“PKS meminta supaya panitia memberi waktu bagi kedua cawabup melengkapi dokumen (verifikasi partai) yang belum lengkap tersebut,” tandasnya.

Lanjutnya atas sikap yang dilakukan Fraksi PKS, Ghofur mengatakan menunggu respon dari Pansus pemilihan wakil bupati DPRD Lamteng.

“Kami menunggu respon, kalau tidak ada maka kami tidak akan memberikan suara, dan tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan yang dihadilkan dari Paripurna tersebut,” pungkasnya.

Menanggapi Walk Out fraksi PKS tersebut, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono yang memimpin paripurna tetap melanjutkan proses pemilihan suara Wabup.

Dari 50 wakil rakyat yang duduk di DPRD Lamteng, sebanyak 29 mengikuti proses pemilihan dan melakukan pencoblosan. Anang Hendra Setiawan meraih suara penuh dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Tak hanya PKS saja yang mempersoalkan terkait verifikasi paripurna pemilihan wakil bupati. Fraksi Golkar dan juga NasDem memilih untuk tidak memandiri paripurna dan melakukan pemilihan.

Ketua Fraksi NasDem Hanafiah menyebutkan, partainya pun mempermasalahkan terkait rekomendasi atau verifikasi dari pimpinan pusat partai koalisi Mustafa -Loekman pada 2015 lalu.

Hanafiah menjelaskan, terkait ketidakhadiran fraksinya pada paripurna pemilihan Wabup di DPRD Lamteng, karena di waktu yang bersamaan ada rapat partai di DPD NasDem Lamteng.

“Fraksi NasDem menerima aspirasi terkait pemilihan Wabup ini. Bahwa pemilihan ini cacat hukum dan berpotensi adanya gugatan. Partai NasDem mengambil sikap untuk tidak ikut dalam proses pemilihan,” ujar Hanafiah.

Sekretaris Pansus pemilihan Wabup Saleh Mukadam mengatakan, bahwa pihaknya berpedoman dalam dengan UU nomor 23 tahun 2014, di mana salah satu bunyi huruf Dz bahwa DPRD memiliki wewenang melakukan persetubuhan pemilihan bupati/walikota.

“UU nomor 10 tahun 2016 pasal 176, jika bupati/walikota berhalangan, dalam huruf D diperbolehkan Parpol mengusulkan dua nama ke bupati. Di dalamnya tidak dijalaskan apakah itu diusulkan oleh DPC, DPD atau DPP (partai koalisi),” jelas Saleh Mukadam.

Ia melanjutkan, pihaknya juga berpedoman dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 176, 177, 178. Serta PP nomor 12 tahun 2018 pasal 23 dan 24, bahwa peroses menakisme pemilihan bupati/wabup dan walikota wakil walikota, tidak satupun pasal menyebutkan wajib adanya rekom lendasi (pengurus pusat) Parpol. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!