
LAMPUNG TIMUR – Surat permohonan disampaikan masyarakat diketahui Delli Sulthoni Kepala Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana kepada Rafzi Zani menjabat Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sukadana tertanggal, 7 Desember 2019. Tujuan, mengajukan permohonan agar dapat dilakukan pemindahan dan perluasan atau penambahan jaringan tegangan rendah (JTR) PT. Pusat Listrik Negara (PLN).
Sebatang JTR itu disinyalir mengganggu pintu gerbang pekarangan rumah milik Efendi alias Lie Kepala Dusun Sidodadi Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana. Selain itu, juga disampaikan permohonan melakukan perluasan atau penambahan JTR di 13 dari 14 Dusun se- Desa Pasar Sukadana.
“Saya minta supaya tiang PLN didepan halaman rumah dipindah, karena selain benar-benar mengganggu, tiang PLN itu tepat berdiri di pintu gerbang”. Kata Efendi Kamis, 5 Desember 2019 pukul 16.00 WIB.
Kepala Desa Pasar Sukadana, Delli Sulthoni meminta dan berharap agar manager ULP Sukadana melakukan pemindahan tiang listrik itu. Juga agar dilakukan perluasan atau penambahan JTR yang tersebar di 13 dari 14 Dusun se-Desa Pasar Sukadana.
“Kami atas nama masyarakat meminta dan mengharapkan agar supaya pihak PLN memindahkan tiang listrik didepan rumah Kepala Dusun Sidodadi itu, juga menambah jaringan listrik disetiap sudut Desa Pasar Sukadana tindaklanjut usulan tahun 2013 lalu”. Harap Adel panggilan Delli Sulthoni Sabtu, 7 Desember 2019 jam 09.00 WIB saat melihat pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Desa.
Manajer ULP Sukadana, Rafzi Zadi akan memerintahkan jajarannya melakukan survei menyikapi permohonan pemindahan dan perluasan penambahan JTR di Desa Pasar Sukadana.
“Untuk menyikapi ini, nanti kita kerahkan tim untuk melakukan survei terlebih dahulu, survei dari segi kelayakan, segi operasinya, namanya KKO, KKM-nya, kita lihat dulu per-berapa yang harus kita perbaiki”. Kata Rafzi Senin, 9 Desember 2019 jam 09.30 WIB diruang kerjanya.
Yang pasti sambungnya, “akan kita tindaklanjuti itu intinya, terimakasih juga sudah ngasih informasi kesini untuk meningkatkan pelayanan kami dari segi pelanggan masyarakatnya”.
Terdapat empat program kerja ULP Sukadana dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Yang pasti program susun, itu ada beberapa hal yang akan kita lakukan, pertama, penertiban pemakaian tenaga aliran listrik oleh pelanggan yang melakukan pelanggaran”. Tambahnya.
“Kedua, penertiban lampu jalan, akan kita sosialisasikan juga ke masyarakat, ke Kades-Kades sampai ke RT-RT. Perihal penerangan lampu jalan, sebenarnya itu ranahnya di (Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur) Pemda”.
“Ketiga, masalah tunggakan, untuk tunggakan kami menginformasikan ke masyarakat harus membayar listrik tepat waktu karena bila lewat tanggal 20 akan dikenakan biaya keterlambatan”.
Disinggung, apakah masih terdapat pelanggan eks KLP masih menggunakan KWH lama.
“Kalau secara data kami, untuk eks KLP sudah di migrasi semua ke PLN, sesuai data sistem kita. Dilapangan kita lakukan sosialisasi atau survey lagi perihal peralihan dari KLP ke PLN itu memang full 100 % dan itu menggunakan KWH prabayar semua”. Urainya.
“Karena memang itu sebagai pilot projects di PLN unit Lampung, Sukadana sebagai pilot projects semua data atau pelanggan semuanya prabayar semua”.
Bagi masyarakat yang akan mengganti KWH karena kelebihan pemakaian dari daya 1300 menjadi daya 900 pihak ULP Sukadana memberikan kemudahan.
“Kebutuhan, itu tergantung masyarakat, kalau dia memang kelebihan itu bisa diturunin, seperti dari 1300 ke 900. Kalau daya 900 itu ada 2, ada subsidi dan non subsidi, kalau yang subsidi tergantung NIKnya, kalau dia terdaftar di kita itu kita kasih subsidinya karena memang haknya pelanggan”. Jelasnya.
“Kalau ke non subsidi, memang kalau non subsidi sama dari 900 atau daya 1300 kan sudah non subsidi semua itu, itu sama kita kalah di daya aja, kita kembali ke layanan masyarakat, silahkan itu haknya masyarakat yang menentukan pemakaian itu masyarakat sendiri. Dari daya 900 kurang atau daya 1300 kelebihan, ya itu silahkan, silahkan ajukan permohonan nanti ditindaklanjuti”.
Bagi masyarakat yang menginginkan lampu penerangan jalan umum (PJU) dianjurkan mengajukan permohonan ke Pemerintah Daerah Kabupaten setempat.
“Kalau untuk penerangan lampu jalan, untuk memasang lampu jalan kita harus membuat dulu surat permohonan ke Pemda, perihal untuk memasang lampu jalan di Desa-desa kita”. Imbuhnya.
“Berapa banyak titiknya, itu tergantung Pemda setelah di survei dan nanti akan konfirmasi ke aparat desa, berapa titik atua berapa lokasi yang biasanya rawan tindak kriminal, itu masyarakat faham, itu bikin surat permohonan ke Pemdanya perihal tambahan atau perihal pasangan penerangan lampu jalan”.
Manajer ULP Sukadana menghimbau agar masyarakat tidak bermain layang-layang dan memangkas dahan pohon yang mendekati jaringan listrik.
“Terus ya ada juga beberapa yang memang perlu kami himbau dari PLN wilayah Sukadana perihal untuk bermain layang-layang, karena itu akan mengganggu sistem kelistrikan kita menyebabkan gangguan”. Himbaunya.
“Pohon-pohon yang mendekati jaringan kita, kalau dari masyarakat tidak berani silahkan konfirmasi ke PLN, biar PLN yang menindaklanjuti atau memang harus kita pangkas pohonnya, ataukah ada layang-layang menyebabkan gangguan agar jangan bermain layang-layang didekat jaringan PLN”.
“Manajer ULP Sukadana sebelumnya dijabat oleh Bayu Raharjo, Sumantri, Ahmad Yulianto, Darmawan, Alfiansyah, Seteguh Rahman, Agil dan saya sendiri (Rafsi Zani) per 1 Juli 2019”. Pungkasnya.-
