
LAMPUNG TIMUR – Tim Khusus (Timsus) Anti Penjahat Kelamin langsung dibentuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Lampung Timur, pimpinan Farida Norma bekerjasama dengan Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Timur dalam rangka memberikan perlindungan dan pendampingan serta menindaklanjuti dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Paiman alias Tunggal (61) warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga terhadap tetangganya Mawar (14) anak dibawah umur yang disinyalir mengalami keterbelakangan mental.
Timus anti penjahat kelamin telah mendatangi untuk melakukan pendampingan terhadap Mawar korban dugaan pemerkosaan warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga.
“Sudah, P2TP2A sudah pendampingan kerumah korban beberapa hari yang lalu”. Kata Leni Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur Kamis, 5 November 2019 jam 10.16 WIB.
Hal senada disampaikan oleh Dian Ansori Divisi Hukum P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, Tim Khusus Anti Penjahat Kelamin terdiri dari 3 orang Selasa, 3 Desember 2019 telah mendatangi kediaman korban pemerkosaan atas perintah Kepala Dinas P2PA Kabupaten Lampung Timur.
“Sudah, P2TP2A tidak bisa dengar sedikit (laporan / informasi), cepat dia, sudah turun seharian tim itu bertiga, timsus anti penjahat kelamin namanya dibentuk langsung diketuai oleh bu Yanti Kasinya, atas perintah Kabid dan Kadis juga”. Jelas Dian Ansori Divisi Hukum P2TP2A Kabupaten Lampung Timur Kamis, 5 Desember 2019 jam 10.10 WIB.
Sebagai tindaklanjutnya, dua hari kedepan Timsus Anti Penjahat Kelamin Dinas P2PA dan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur membuat laporan ditujukan ke Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur.
“Tinggal kita mungkin, dua hari kedepan sudah membuat laporan tertulis lengkap ke Polres”. Tegas Dian.
Sebelumnya telah diberitakan pada edisi Selasa, 3 Desember 2019 dengan judul, Anak Dibawah Umur Korban Pemerkosaan Akan Didampingi Divisi Hukum P2TP2A Lampung Timur.
Menyikapi perbuatan pemerkosaan terhadap Mawar (14) binti Sudirman merupakan anak dibawah umur sekaligus mengalami keterbelakangan mental diduga dilakukan oleh Paiman alias Tunggal (61) warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga, maka atas nama Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Lampung Timur, Farida Nurma, Kepala Bidang (Kabid) P2PA, Leni mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur untuk memberikan tindakan pelayanan pendampingan.
Kadis P2PA Lamtim melalui Kabid P2PA, Leni mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan juga akan melakukan koordinasi dengan P2TP2A Lamtim guna memberikan pendampingan terhadap Mawar korban pemerkosaan itu.
“Insyaallah nanti ditindaklanjuti, dari dinas PP (Pemberdayaan Perempuan) nanti koordinasi juga dengan P2TP2A untuk pendampingan”. Kata Leni Kepala Bidang Perlindungan Anak Senin, 2 Desember 2019.
Hal senada dikatakan oleh Dian Ansori petugas Devisi Pelayanan Hukum, Pendidikan dan Kesehatan P2TP2A Lampung Timur, apabila pihak Dinas P2PA Lampung Timur telah mengetahui perihal itu maka dapat dipastikan bahwa pihaknya yang melaksanakan pendampingan.
“Kalau Dinas (P2PA) sudah tau, Insyaallah kami tindaklanjuti, pastinya P2TP2A Lampung Timur yang melaksanakan”. Tegas bung Dian Ansori.
Mawar (14) anak dibawah umur yang juga mengalami keterbelakangan mental diduga diperkosa oleh Paiman alias Tunggal (61) yang merupakan tetangga warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di 2 lokasi yaitu didalam kamar rumah milik Paiman alias Tunggal dan sebelumnya diperbuat dikebun beralaskan belarak daun pelepah kelapa kering.
Miris dan prihatin dengan kehidupan Mawar, sedari bayi dirinya diasuh oleh Surip (52) neneknya yang disinyalir juga mengalami keterbelakangan mental, karena kedua orangtua kandungnya pergi hingga kini tak tau dimana rimbanya, Mawar hanya mengenyam pendidikan di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 8 Ayat 1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Kabupaten Layak Anak.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Senin, 2 Desember 2019 dengan judul, Kakek Nenek Mawar Diduga Dipaksa Oknum Tandatangani Surat Perdamaian.-
(Ropian Kunang / Agus Indra)
