Hukum

Pendampingan Akan Dilberikan Divisi Hukum P2TP2A Lampung Timur Terhadap Anak Korban Pemerkosaan

954
×

Pendampingan Akan Dilberikan Divisi Hukum P2TP2A Lampung Timur Terhadap Anak Korban Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TIMUR – Menyikapi perbuatan pemerkosaan terhadap Mawar (14) binti Sudirman yang merupakan anak dibawah usia sekaligus mengalami keterbelakangan mental diduga dilakukan oleh Paiman alias Tunggal (61) warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga, maka atas nama Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Lampung Timur, Farida Nurma, Kepala Bidang (Kabid) P2PA, Leni mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur untuk memberikan tindakan pelayanan pendampingan.

Kadis P2PA Lamtim melalui Kabid P2PA, Leni mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan juga akan melakukan koordinasi dengan P2TP2A Lamtim guna memberikan pendampingan terhadap Mawar korban pemerkosaan itu.

“Insyaallah nanti ditindaklanjuti, dari dinas PP (Pemberdayaan Perempuan) nanti koordinasi juga dengan P2TP2A untuk pendampingan”. Kata Leni Senin, 2 Desember 2019 pukul 16.03 WIB melalui aplikasi WhatsApp.

Hal senada dikatakan oleh Dian Ansori petugas Devisi Pelayanan Hukum, Pendidikan dan Kesehatan P2TP2A Lampung Timur, apabila pihak Dinas P2PA Lampung Timur telah mengetahui perihal itu maka dapat dipastikan bahwa pihaknya yang melaksanakan pendampingan.

“Kalau Dinas (P2PA) sudah tau, Insyaallah kami tindaklanjuti, pastinya P2TP2A Lampung Timur yang melaksanakan”. Tegas bung Dian Ansori.

Mawar (14) anak dibawah umur yang juga mengalami keterbelakangan mental diduga diperkosa oleh Paiman alias Tunggal (61) yang merupakan tetangga warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di 2 lokasi yaitu didalam kamar rumah milik Paiman alias Tunggal dan sebelumnya diperbuat dikebun beralaskan belarak daun pelepah kelapa kering.

Miris dan prihatin dengan kehidupan Mawar, sedari bayi dirinya diasuh oleh Surip (52) neneknya yang disinyalir juga mengalami keterbelakangan mental, karena kedua orangtua kandungnya pergi hingga kini tak tau dimana rimbanya.

Mawar hanya mengenyam pendidikan di bangku kelas 1 Sekolah Dasar dan pasca dirudapaksa oleh Paiman alias Tunggal hingga kini ia masih mengalami rasa sakit pada bagian alat vitalnya dan sulit berjalan.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 8 Ayat 1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Kabupaten Layak Anak.

Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Senin, 2 Desember 2019 dengan judul, Kakek Nenek Mawar Diduga Dipaksa Oknum Tandatangani Surat Perdamaian.-
(Ropian Kunang / Agus Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!