
LAMPUNG TIMUR – Menyikapi dugaan tindakan Wi Pengecer di Kecamatan Batanghari memperjualbelikan puluhan ton pupuk bersubsidi kepada WA Bendahara Kelompok Tani (Poktan) TB I di Kecamatan Marga Tiga terindikasi diluar peruntukannya atau diluar wilayahnya atau diluar tanggungjawabnya, untuk itu Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Lampung Timur, Dr. Ir. David Ariswandi,MM menyampaikan ucapan terimakasih.
“Terima kasih informasinya”. Kata David Senin, 2 Desember 2019 sekitar jam 09.00 WIB diruang kerjanya.
Pemberian tindakan tegas yang akan diberikan terhadap Wi sebagai Pengecer barang dalam pengawasan dan menjabat penyuluh petani lapangan (PPL) Desa Trisinar dan Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga berstatus tenaga harian lepas (THL) AK III, dipercayakan oleh David kepada Bidang Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Kan ada KP3, tenggelemin aja, gayanya kok nantang-nantangin saja”. Tegasnya.
“Rata-rata kalau kata kawan-kawan dijual diluar oleh pengecer
Bahkan menurut seorang masyarakat yang tetangga Desa dengan Wi, Wi pemilik kios atau pengecer diduga menjual pupuk bersubsidi diluar Desa wilayah tanggungjawabnya dengan harga jual pupuk bersubsidi jenis Ponska Rp. 150 ribu dan Urea Rp. 100 ribu, melalui kelompok tani Rp. 90 ribu.
“O Wi (pengecer) disana, malah orang disini beli (pupuk bersubsidi di kios Wi) disana, aku sendiri belum lama ini beli Ponska 150 ribu, kalau Urea 100 ribu, kalau lewat kelompok 90”. Ungkap seorang masyarakat mengaku berinisial, No warga Desa 43 Sumber Rejo Kecamatan Batanghari Minggu, 1 November 2019 jam 9.30 WIB saat dijumpai dalam perjalanan sepulangnya menyemprot di sawahnya.
Sehingga, indikasi penjualan pupuk bersubsidi diluar wilayah yang diduga dilakukan oleh Wi selaku pengecer tersebut berakibat terjadi kerugian ditengah kehidupan sosial masyarakat yang tergabung khususnya petani yang tergabung sebagai anggota kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Desanya.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Jumat, 29 November 2019 dengan judul, Lemahnya Pengawasan Berakibat Pengecer Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi Diluar Wilayahnya …?
Perbuatan Ag dan Wi terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Pasal 21 Ayat (1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya. Ayat (2) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.-
(Ropian Kunang / Agus Indra)
