
LAMPUNG TIMUR – Ternyata terjadi dugaan pembuatan dan penandatanganan Surat Perdamaian pada Sabtu, 23 November 2019 malam. Surat Perdamaian itu ditandatangani oleh Paiman alias Tunggal pihak pertama dan Surip selaku keluarga korban perbuatan asusila pihak kedua. Surip dan Sularso adalah kakek dan nenek Mawar menandatangani Surat Perdamaian itu diduga dengan cara dipaksa, ditekan dan juga diancam. Ancamannya, apabila Surip dan Sularso tidak menandatangani maka akan dipenjara yang diduga dilakukan oleh oknum keluarga kedua belah pihak.
Surat Perdamaian itu ditandatangani pasca Surip dan Sularso memberikan surat kuasa kepada Agus Indra dalam suatu tulisan dibawah tangan pada Sabtu, 23 November 2019 petang. Setelah itu Agus Indra menemui Kepala Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga, Riyono, Riyono berjanji bahwa pada Senin, 25 November 2019 akan mengumpulkan keluarga kedua belah pihak khususnya Agus Indra yang mewakili dan mendampingi Surip dan Sularso serta Mawar.
Surat Kuasa diberikan Surip dan Sularso kepada Agus Indra, lantaran sejak terjadi peristiwa asusila pada Minggu, 27 November 2019, Surip dan Sularso tidak dilibatkan dan tidak ada pemberian kompensasi terhadap korban, sedangkan telah muncul angka Rp. 30 juta.
Surat Kuasa tersebut dibuat dan diberikan sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1793 berbunyi Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan tulisan.
“Saya dipaksa pihak keluarga, kalau saya nggak mau tandatangan diancam dibawa ke Polisi mau dipenjara, sudah saya tunjukkan (kartu nama Agus Indra) kalau perlu telpon ini, waktu siangnya kita ketemu malamnya itu dikasih surat (Surat Perdamaian) ini”. Kata Sularso Minggu, 1 Desember 2019 petang dikediaman Wahono tokoh masyarakat
Surip (52) istri Sularso selaku nenek kandung Mawar yang juga terindikasi mengalami keterbelakangan mental merasa keberatan apabila Sularno suaminya diancam akan dipenjarakan, ia meminta dan berharap agar supaya permasalahan Mawar cucunya ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku. Sedangkan atas perihal itu, Mawar yang telah kehilangan masa depannya hanya diberi kompensasi dengan nilai sebesar Rp. 3 juta.
“Saya takut, nggak mau kalau suami saya dipenjara, ya lanjut, terus. Duit 3 juta (pemberian pelaku) punya cucu masih utuh”. Ujar Surip dengan lugu menganggukkan kepalanya.
Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda merasa keberatan atas perihal tersebut dan berharap agar ditindaklanjuti atau ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hukum berlaku.
Surat Kuasa tersebut dibuat dan diberikan sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1793 berbunyi Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan tulisan.
Sebelumnya telah diberitakan pada edisi Selasa, 26 November 2019 berjudul, Perbuatan Biadab, Suryono : Saya Prihatin, Juga Nggak Terima, Memalukan ?
Suryono tokoh masyarakat Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga tetangga dekat Mawar (14) selaku korban kebiadaban Paiman alias Tunggal (61) sebagai pelaku, yang pernah menjabat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi pada era tahun 1970-an merasa prihatin dan tidak terima atas perbuatan Paiman alias Tunggal terhadap Mawar sungguh memalukan sebab menggagahi anak dibawah umur yang juga mengalami keterbelakangan mental.
“Saya merasa prihatin, juga nggak terima, memalukan, kecuali itu sudah diatas usianya”. Kata Suryono.
Ia meminta agar hukum ditegakkan yang se-adil-adilnya, terutama mengayomi pihak korban.
“Kalau memang hukum (ditegakkan) se-adil-adilnya, terutama salah satu pihak itu terima apa nggak”. Imbuhnya.
Hal senada diutarakan Hi. Khamdi selaku tokoh Agama sesepuh Desa Nabang Baru merasa kecewa karena mendengar terdapat oknum yang tidak butuh saran dan nasehatnya.
“Rasa sakit (hati) saya dari pihak saudara keluarga si korban waktu sidang sama anak kandungnya pak Tunggal, katanya, saya ini nggak butuh sesepuh lingkungan. Saya ini sudah kecewa, selama hidup di Nabang Baru belum pernah bikin onar dan bikin fitnah, saya cuma ingin mendamaikan secara kekeluargaan”. Keluh Hi. Khamdi Tokoh Agama Desa Nabang Baru.
Kepala Desa Nabang Baru, Riyono membaca surat damai tapi tidak terdapat tanda tangan Sularso suami Surip kakek dan nenek Mawar sebab ada yang mewakili. Pihaknya tidak mengetahui secara persis Kelanjutannya sebab telah diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Marga Tiga.
“(Surat damai) baca, kalau (tandatangan) pak Larso nggak ada, ada yang mewakili dari mbahnya itu, kalau kelanjutannya kami kurang tau persis karena sudah kami serahkan ke Polsek, kalau nanti istilahnya mungkin ingin keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi pihak Polsek”. Kata Riyono dikediamannya.
“Sebetulnya masih kata Riyono, saya tersinggung, setelah itu sama sekali nggak pernah ketemu, pernah ketemu sama saya setelah dua hari, saya ngomong, bagaimana permasalahan, masih proses pak, ya kalau memerlukan saya, ya tolong hubungi saya, ya pak, sampai sekarang nggak pernah menghubungi sama sekali, dari pihak korban maupun dari pihak pelaku”.
Kepala Desa Nabang Baru, Riyono mengetahui Tunggal meruda paksa Mawar berdasarkan laporan Kepala Dusunnya. Tunggal mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap Mawar ketika ditanya oleh Riyono.
“Saya denger dari pak Bayan sampeyan (Tunggal) seperti itu tapi karena saya Kepala Desa, kalau saya ngamuk, bagaimana dengan anak buah. Saya hargai sampeyan malah seperti itu, itu yang saya tanya perawan, ya perawan, enak nggak, ya enak itulah makanya dia mau saya lempar pakai piring kue”. Jelas Kepala Desa Nabang Baru itu.
Rupanya, setelah Sularso dan Surip memberikan surat kuasa kepada Agus Indra pada Sabtu, 23 November 2019, keesokannya, Minggu, 24 November 2019 mereka berdua diminta menandatangani surat perdamaian.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Selasa, 26 November 2019 dengan judul, Biadab, Anak Dibawah Umur Keterbelakangan Mental Digagahi Seorang Kakek. (Ropian Kunang / Agus Indra).
