Hukum

Pengurus BMT Surya Melati Kembali Dilaporkan Ke Polres Lampung Timur

935
×

Pengurus BMT Surya Melati Kembali Dilaporkan Ke Polres Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Sebagai korban ke delapan, Bahrodin warga Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur didampingi Suprihatin istrinya Rabu, 30 Oktober 2019 melaporkan pengurus BMT Surya Melati Lampung Timur ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Research Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lampung Timur.

Udin panggilan Bahrodin sebagai anggota BMT Surya Melati melapor disebabkan oleh karena uang tabungan dan simpanan berjangka hak miliknya yang telah jatuh tempo tak diberikan oleh Rahino Ketua Pengurus Kantor Pusat BMT Surya Melati Kabupaten Lampung Timur. Uang itu disimpan oleh Udin 2015/2016 melalui Yudi Saputra Kepala Kantor Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo sebesar Rp. 157 juta.

“Saya melapor karena uang tabungan dan simpanan berjangka sudah jatuh tempo tidak dikembalikan. Saya minta uang kembali dan apabila tidak kami harap Kepolisian dengan tegas menindaklanjuti”. Harap Bahrodin Rabu, 30 Oktober 2019 usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tipidter Polres Kabupaten Lampung Timur.

Usai menerima laporan Bahrodin, unit Tipidter Polres Lampung Timur akan menindaklanjuti dengan memanggil Yudi maupun Muhammad Taufiq.

“Setelah (merima laporan) ini kita akan fokus memanggil pak Yudi maupun pak Taufiq”. Kata Brigpol Nurhidayat penyidik.

Sementara, setelah ditunggu-tunggu Sujiyanto, Muhammad Sidik dan Suryadi warga Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara juga anggota BMT Surya Melati yang bernasib sama dengan pelapor lainnya masih enggan melapor ke Polres Lampung Timur.-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!