
Modus pungutan liar (pungli) dengan berkedok sumbangan uang Komite di lembaga pendidikan di Lampung, khususnya di Kota Pendidikan Bumi Sai Wawai masih menjadi bayang-bayang yang selalu menghantui walimurid.
Pasalnya, sejumlah kasus keluhan selalu datang dari walumurid tentang besaran nominal yang harus dilunasi.
Dimana mereka juga merasakan “Sumbangan Rasa Pungutan” keberatan dengan besaran sumbangan yang ditentukan nominalnya oleh sekolah.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakman Yusuf meminta agar sekolah memahami aturan hukum yang berlaku, tentang tugas pokok dan fungsi pengurus komite.
“Jadi tujuan komite dibentuk sekolah itu, dalam rangka untuk membantu. Kita harus membedakan dulu, dan sebnarnya sudah jelas di Permen No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan (Sumbangan red),”ungkap Rakman saat dikonfirmasi metrodeadline.com, usai jadi pemateri sosialisasi dan orientasi perempuan dalam politik, di LEC Kartika Kota Metro, Selasa (29/10/2019).
Rakman kembali menegaskan bahwa pengertian sumbangan yang harus dipahami oleh penyelenggara pendidikan adalah tidak ditentukan jumlah nominalnya.
“Apakah dalam bentuk barang atau dalam bentuk uang, dan tidak bersyarat. Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik walimurid,”jelasnya.
Selain itu, komite dan sekolah harus trasparan soal kegunaan dana sumbangan itu.
“Ya apapun alasanya, sekolah tidak boleh menahan raport atau nomer ujian meskipun belum melunasi uang komite, karna sumbangan komite tidak diwajibkan,”pungkasnya. (*)
