
Dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan dan harmonisasi hubungan antar lembaga dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Metro menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Wilayah Kota Metro, Jumat (25/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Kepala Kejaksaan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dinas-dinas terkait diantaranya Dinas Tenaga Kerja, dan DPMPTSP Kota Metro.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Sudiyanti menyampaikan bahwa, diselenggarakanya forum koordinasi ini selain untuk evaluasi bersama, juga membahas kendala-kendala yang masih terjadi dalam kepatuhan badan usaha dengan para pemangku kepentingan yang bersangkutan.
“Beberapa kendala yang ada saat ini adalah masih terdapat badan usaha yang belum melakukan registrasi pada BPJS Kesehatan, akan tetapi sudah melakukan pendaftaran di aplikasi OSS, pegawai yang terdaftar hanya pegawai tetap, serta dalam pelaporan gaji masih ditemui beberapa badan usaha yang laporanya tidak sesuai dengan yang diterima oleh para pekerja,” ungkap Sudiyanti.
Sudiyanti juga menambahkan bahwa masih terdapat badan usaha yang terkendala dalam pemahaman dalam pendaftaran para pekerja suami istri yang bekerja menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mewajibkan keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran serta suami, istri dan anak dari peserta PPU tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
Lanjutnya, ia berharap hasil dari forum koordinasi ini mendapat dukungan dari seluruh pihak untuk tercapainya Universal Health Coverage (UHC) dan meminta dukungan dari pemerintah daerah dengan mempersyaratkan keikutsertaan Badan Usaha pada Program JKN-KIS dalam administrasi pengurusan ijin.
Menanggapi hal tersebut, Kasidatun Kejaksaan Negeri Metro, Hasan Asyari mengingatkan kepada dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan badan usaha sehingga dapat memaksimalkan kesadaran hukum pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya, dan meminimalisir tunggakan iuran yang berlarut-larut karena bila badan usaha tidak mau berpartisipasi baik dari kepatuhan iuran dan kepesertaan sama saja melawan undang-undang yang berlaku.
“Melalui forum ini diharapkan dapat dirumuskan strategi bersama yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan strategi yang telah disusun agar target UHC program JKN KIS dapat tercapai,” tutup Hasan
