Hukum

Tinggalkan Hutang Ratusan Juta, Disdag Metro Sebut Data Pedagang Hilang

996
×

Tinggalkan Hutang Ratusan Juta, Disdag Metro Sebut Data Pedagang Hilang

Sebarkan artikel ini
foto net ilustrasi
foto net ilustrasi

metrodeadline.com –  Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Perdagangan Kota Metro nampaknya patut dipertanyakan oleh publik.


Pasalnya,  pelayanan sewa toko atau sewa ruko pasar yang menjadi tugas mereka untuk mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) malah masih menjadi piutang tak tertagih bermasalah hingga saat ini. 


Dengan adanya permasalahan tersebut, tentu menimbulkan speklualisi isu liar di kalangan masyarakat luas. Kemana aliran uang tersebut selama ini, atau memang belum tertagih atau memang disalah gunakan oleh pejabat sebelumnya ? 

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo Hutabarat, SH melalui Kepala Bidang Pasar Haris didamping Kasi Pendapatan Eni Purwati membenarkan hal tersebut. Ia mengaku soal piutang tak tertagih sudah di bahas dengan pimpinan. 


“Saya lupa nilai rincianya,  yang jelas itu benar utang retribusi dari sewa ruko pasar sopping center, eks kopindo, terminal kota, pasar tejoagung, pasar sumbersari bantul, dan ruko sudirman,”ungkap Eni Kasi Pendapatan Dinas Perdagangan Kota Metro, kepada Redaksi www.metrodeadline.com, Rabu (16/10/2019).


Lebih lanjut,  kata Eni terkait masalah piutang tak tertagih. Disdag sudah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Metro soal tindak lanjutnya.


Akan tetapi biaya operasional yang  bakal dikeluarkan tidak sebanding dengan nilai objek tagihan sewa ruko. 


“Ya itu sewa pedagang dari tahun 2008-2009, ada juga tahun 2012, 2015. Dan ruko jalan jendral sudirman terakhir melakukan penagihan tahun 2018.

Mereka sudah pindah kita tetap lakukan penagihan karna datanya masih ada. Sedangkan pedagang yang lain angkanya mecapai 200 pedagang masih kita telusuri keberadaanya,”kata dia. 


Ia menambahkan, bila ditinjau dengan aturan.  Maka sewa ruko tak tertagih selama 5 tahun harus dilakukan penghapusan. 


“Ini kita masih bingung mau melangkah terkait penghapusan, yang jelas kita masih berupaya melakukan penagihan hingga 2019 ini. Kita juga sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh BPK terkait masalah ini, “pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!