
Kepala Kejari Metro, Ivan Jaka, SH, MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Alingga, SH,. MH menyatakan bahwa, pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghancurkan barang-barang haram yang merusak generasi muda di Kota Metro.
“Barang-barang ini sengaja dihancurkan setelah semuanya inkrah dan ini merupakan hasil tangkapan 2018 dan 2019,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Alingga untuk barang yang musnahkan Agustus – Desember 2018 sebanyak 56 perkara, terdiri dari 38 perkara narkotika dan 18 perkara umum.
Sedangkan, untuk barang bukti yang dimusnahkan sepanjang Januari- Juli 2019 sebanyak 72 perkara, terdiri dari 60 perkara narkotika, dan 12 perkara umum.
“Nanti pemusnahkan lagi ada tahap II, Agustus-Desember 2019. Saya berharap dari pemusnahan ini masyarakat Kota Metro dapat bersama-sama mengatasi warga yang terjerat permasalahan narkotika dan bersama-bersama menjadikan Kota Metro menjadi wilayah bebas narkoba, karna kasus yang mendominasi di Kota Metro adalah kasus narkoba,”pungkasnya. (*)
