Hukum

Kejari Metro Musnahkan Bukti Kejahatan

881
×

Kejari Metro Musnahkan Bukti Kejahatan

Sebarkan artikel ini


metrodeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Metro, Rabu (9/10/2019).

Kepala Kejari Metro, Ivan Jaka,  SH, MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Alingga, SH,. MH menyatakan bahwa, pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghancurkan barang-barang haram yang merusak generasi muda di Kota Metro. 


“Barang-barang ini sengaja dihancurkan setelah semuanya inkrah dan ini merupakan hasil tangkapan 2018 dan 2019,”ungkapnya. 


Lebih lanjut,  kata Alingga untuk barang yang musnahkan  Agustus – Desember 2018 sebanyak 56 perkara,  terdiri dari 38 perkara narkotika dan 18 perkara umum. 


Sedangkan,  untuk barang bukti yang dimusnahkan sepanjang Januari- Juli  2019 sebanyak 72 perkara, terdiri dari 60 perkara narkotika, dan 12 perkara umum. 


“Nanti pemusnahkan lagi ada tahap II,  Agustus-Desember 2019. Saya berharap dari pemusnahan ini masyarakat Kota Metro dapat bersama-sama mengatasi warga yang terjerat permasalahan narkotika dan bersama-bersama menjadikan Kota Metro menjadi wilayah bebas narkoba,  karna kasus yang mendominasi di Kota Metro adalah kasus narkoba,”pungkasnya. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!